MAKASSAR, Lingkar.news – Kapal kargo MV Global 88 yang mengangkut rokok putih untuk ekspor ke Malaysia diamankan TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 19 Oktober 2026.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo mengatakan, pengamanan kapal dilakukan setelah kapal tersebut dicegah oleh KRI KRIS di perairan Majene, Sulawesi Barat, kemudian digiring ke area Lanal Balikpapan.
“Ini masih proses penyelidikan,” kata Rudhiro saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengamanan kapal berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Polda Jawa Timur. Namun, pihak Lanal Balikpapan menegaskan bahwa kewenangan penanganan perkara tersebut berada di kepolisian.
“Mungkin sedikit meluruskan, kami tidak menahan, tapi mengamankan kapal yang membawa muatan sedang dalam sengketa hukum di Polda Jatim, karena ada laporan polisi. Kita bantu pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebanyak 12 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) dilaporkan dalam keadaan sehat. Menurut Rudhiro, pihaknya hanya menjalankan arahan untuk mengamankan kapal sambil menunggu penyerahan kepada pihak berwenang.
“Silahkan ke Polda Jatim Pak. Pihak mereka yang berwenang menjawab, karena kami hanya mendapatkan arahan untuk mengamankan kapal dan menunggu diserahkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Sementara itu, tim hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng, mempertanyakan dasar pengamanan kapal tersebut. Ia menyatakan, pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi muatan ilegal ataupun pelanggaran administrasi barang.
“Seharusnya kapal ini sudah lewat membawa barang, tapi diperiksa di perairan Majene, lalu direct (digiring) ke Lanal Balikpapan. Penahanan kapal tidak berdasar dan tidak ditemukan indikasi barang ini ilegal atau bermasalah administrasi,” ungkap Fajriani.
Menurut tim hukum, MV Global 88 membawa rokok putih untuk ekspor ke Malaysia dengan dokumen pengiriman yang tercantum dalam manifest kapal. Pengiriman tersebut berasal dari gudang di Surabaya dan disebut telah mendapat persetujuan Bea Cukai Surabaya.
Tim hukum juga menjelaskan bahwa dokumen awak kapal dan administrasi muatan telah dilengkapi. Adapun persoalan yang disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian peralatan teknis pelayaran, menurut mereka, merupakan ranah otoritas pelabuhan dan syahbandar.
Meski demikian, keterangan tim hukum tersebut belum menjadi kesimpulan resmi dari seluruh instansi yang berwenang menangani perkara.
“Kami juga bingung menafsirkan apa masalahnya. Padahal ini negara hukum. Seharusnya, ada mekanisme formal dilakukan pihak Lanal guna memastikan apa alasan kapal ini ditahan. Atas penahanan tersebut pihak perusahaan dirugikan dan investasi ikut terganggu,” kata Fajriani.
Tim hukum turut mempertanyakan kaitan antara muatan MV Global 88 dan laporan polisi yang menjadi dasar pengamanan kapal. Laporan bernomor STTLP/1392/X/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial A terhadap pemilik gudang barang berinisial C.
Menurut Fajriani, barang yang diangkut MV Global 88 bukan milik pelapor, melainkan milik JSA Consumer Goods Trading Philipines. Atas dasar itu, tim hukum mempertanyakan hubungan antara sengketa tersebut dan muatan kapal yang diamankan bersama 12 awak WNA.
“Pelapor inisial A melaporkan terlapor pemilik gudang barang inisial C terkait dugaan penipuan. Namun barang yang dimuat di kapal tersebut bukan milik pelapor. Barang tersebut milik JSA Consumer Goods Trading Philipines, sehingga objeknya tidak berhubungan, lantas mengapa ditahan bersama 12 orang kru WNA,” paparnya.
(Ant/Lingkar.news)













