• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

TNI Patuh Putusan MK soal Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Revisi UU

by Basuki Rahardjo
16-Okt-2026 15:54
in Hukum Dan Kriminal, News
TNI menyatakan tunduk pada putusan MK soal peradilan militer. Kemenkum mulai mengkaji revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan tenggat dua tahun.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas. (Antara/Lingkar.news)

49
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menanggapi putusan tersebut, TNI menegaskan komitmennya untuk tunduk pada keputusan MK, sementara Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai mengkaji substansi putusan sebagai langkah awal tindak lanjut.

Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Ada Jalan Baru 18 Km, Enam Desa di Pandeglang Tak Lagi Terisolasi

Ada Jalan Baru 18 Km, Enam Desa di Pandeglang Tak Lagi Terisolasi

10 Oktober 2026
Merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran usai putusan MK terkait syarat pendidikan, Jokowi tegaskan agar ikuti mekanisme konstitusi.

Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK: Ikuti Mekanisme Konstitusi

8 Oktober 2026

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung supremasi hukum di Indonesia.

“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ucap Nas.

Di sisi lain, Kemenkum mulai menelaah putusan MK sebelum menentukan langkah lanjutan bersama pemerintah dan DPR. Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan pihaknya perlu memahami secara menyeluruh isi putusan tersebut.

“Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” kata Nico di Jakarta, Jumat.

Setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan berkoordinasi untuk membahas tindak lanjut putusan. Perubahan undang-undang tersebut nantinya akan digodok bersama pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR,” ujarnya.

MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026).

Dalam putusan itu, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa revisi diperlukan untuk menata ketentuan peradilan militer secara menyeluruh, bukan hanya mengubah satu frasa dalam undang-undang.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, revisi juga harus mengatur batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum.

MK turut menekankan perlunya penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan militer, khususnya dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

(Yoga/Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: kemenkumputusan MKrevisi UU Peradilan MiliterTNIUU Peradilan Militer
Previous Post

4 Relawan Meninggal dalam Karhutla Bromo, 2 Korban Luka Bakar Dirawat di RSUD Dr Soetomo

Next Post

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hukum Dan Kriminal

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton pasca-operasi...

Read moreDetails
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
KPK mengungkap dugaan aliran dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar ke perusahaan terafiliasi adik eks Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Ungkap Dana Siap Pakai Rp148 Miliar Mengalir ke Perusahaan Afiliasi Adik Eks Kepala BNPB

16 Oktober 2026
Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla.

Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pelatihan

16 Oktober 2026
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya