JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menanggapi putusan tersebut, TNI menegaskan komitmennya untuk tunduk pada keputusan MK, sementara Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai mengkaji substansi putusan sebagai langkah awal tindak lanjut.
Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung supremasi hukum di Indonesia.
“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ucap Nas.
Di sisi lain, Kemenkum mulai menelaah putusan MK sebelum menentukan langkah lanjutan bersama pemerintah dan DPR. Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan pihaknya perlu memahami secara menyeluruh isi putusan tersebut.
“Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” kata Nico di Jakarta, Jumat.
Setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan berkoordinasi untuk membahas tindak lanjut putusan. Perubahan undang-undang tersebut nantinya akan digodok bersama pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR,” ujarnya.
MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026).
Dalam putusan itu, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa revisi diperlukan untuk menata ketentuan peradilan militer secara menyeluruh, bukan hanya mengubah satu frasa dalam undang-undang.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Selain memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, revisi juga harus mengatur batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum.
MK turut menekankan perlunya penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan militer, khususnya dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
(Yoga/Lingkar.news)













