• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jogja Hari Ini

TPP Pengasih Dampingi Revisi AD/ART BUMDesa Kedungsari Demi Kepatuhan Regulasi

by Redaksi
12-Okt-2026 19:59
in Berita Jogja Hari Ini, Kabar Desa
TPP mencermati Perkal AD ART Bumdesa

TPP mencermati Perkal AD ART Bumdesa

75
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KABUPATEN KULON PROGO, LINGKAR.NEWS – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Pengasih melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan *coaching* bagi pemangku kepentingan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMDesa) Binangun Lestari Mandiri Kalurahan Kedungsari. Kegiatan yang berfokus pada penataan regulasi dan kelembagaan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kalurahan Kedungsari pada Senin, 12 Oktober 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Kedungsari Sukardi, Carik Ifan Anwar Sahara, jajaran pamong, Bamuskal, unsur penasihat, pengawas, hingga pelaksana operasional BUMDesa. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Kapanewon Pengasih, Lesandi Utomo, yang memaparkan sejumlah urgensi perbaikan tata kelola badan usaha milik desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dalam pemaparannya, Lesandi menyoroti banyaknya ketidaksesuaian pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lama yang masih merujuk pada Perkal Nomor 5 Tahun 2022. Beberapa temuan krusial meliputi kesalahan penamaan BUMDesa yang ganda, jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencapai lebih dari 30 sektor berisiko tinggi sehingga menghambat penerbitan NIB, hingga mekanisme pengangkatan sekretaris dan bendahara yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.

Ketibaan 117 PMI Deportasi di Pelabuhan Batam Center

BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan 117 PMI Deportasi dari Malaysia ke Batam

16 Oktober 2026
Pemeringkatan BUMDES di Sleman menurun

BUMKal di Sleman Diminta Evaluasi Diri Pasca Penurunan Status Pemeringkatan 2026

16 Oktober 2026

Selain itu, nominal honorarium pengawas dan penasihat dalam regulasi lama juga tercatat berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kulon Progo yang saat ini ditetapkan sebesar Rp2.264.080. Dasar hukum yang kini wajib dipatuhi meliputi UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendes Nomor 3 Tahun 2021, serta Perbup Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2021.

“Hidup itu adalah pilihan, maka memilihlah dalam hidup,” ujar Lesandi Utomo mengutip pandangan Madawa Al-Qunaini di sela-sela sesi materi guna memotivasi para pengelola agar secara sadar memilih jalur kepatuhan hukum dalam memajukan BUMDesa.

Materi *coaching* juga mencakup penegasan status BUMDesa sebagai Badan Hukum Publik milik desa—bukan berbentuk PT, CV, Koperasi, atau Perkumpulan—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 117 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Terkait sistem penggajian, disepakati bahwa nominal gaji tidak boleh dicantumkan secara kaku di dalam AD, melainkan ditetapkan melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) tahunan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDesa dan standar UMR.

Sebagai hasil akhir dari kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan sepakat untuk mengesahkan AD baru yang terdiri dari 10 bab dan 40 pasal, serta ART baru yang mencakup 10 bab dan 15 pasal melalui Muskal. Dokumen tersebut juga menetapkan formula pembagian hasil usaha (Laba Bersih) yang transparan, yakni Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar 40 persen, Cadangan Umum 20 persen, Cadangan Tujuan 10 persen, Kesejahteraan 15 persen, Dana Sosial 7,5 persen, dan Dana Pembinaan 7,5 persen, sehingga total mencapai 100 persen.

Penulis : Lesandi Utomo / Korcam Pendamping Profesional (TPP_P3MD Kementerian Desa PDT RI) – Lokasi : (Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita DesaCitizen journalismInfo Desa Hari Inikabar desaKemendes PDTKemendesaPendamping DesaPendamping Lokal Desa
Previous Post

Danais Perkuat Kelembagaan BUMKal Kalimas Sleman demi Ekonomi Lokal

Next Post

Pemkal Jatisarono Gelar FGD Genjot Peningkatan Peringkat BUMDes Jatimara

Kategori Terkait

Ketibaan 117 PMI Deportasi di Pelabuhan Batam Center
Kabar Desa

BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan 117 PMI Deportasi dari Malaysia ke Batam

by Redaksi
16 Oktober 2026

KOTA BATAM, LINGKAR.NEWS - Sebanyak 117 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center,...

Read moreDetails
Pemeringkatan BUMDES di Sleman menurun

BUMKal di Sleman Diminta Evaluasi Diri Pasca Penurunan Status Pemeringkatan 2026

16 Oktober 2026
Di tengah situasi musim kemarau panjang seperti saat ini, yang berisiko memicu tekanan sosial dan perpecahan di masyarakat, kerukunan warga harus selalu kita kedepankan. Peran lembaga keagamaan seperti masjid sangat diperlukan untuk mendinginkan suasana, merekatkan ukhuwah, dan menjaga nilai-nilai gotong royong agar warga Padukuhan Kemiri tetap bersatu dan harmonis

Perkuat Kerukunan Warga, Pemkal Margorejo Gelar Safari Jumat Berkah di Masjid Al-Mu’in

16 Oktober 2026
Bumkal Bima Makmur Bimomartani

BUM Desa Bima Makmur Sleman Kejar Target Kelengkapan Dokumen Bantuan Pengembangan Usaha 2026

16 Oktober 2026
H.M.Muazzim Akbar,SIP Bersama Kepala DP3AP2KB,KORPIMCAM Praya

Muazim Akbar Bersama BKKBN Perkuat Edukasi Keluarga Berkualitas untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

16 Oktober 2026
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya