BLORA, Lingkar.news – Enam bulan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Japah, Kabupaten Blora, Muhammad Alex Sandra (40) masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang membuatnya mengalami patah tulang kaki permanen hingga tidak lagi dapat bekerja.
Kecelakaan yang terjadi di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Japah pada 10 Februari 2026 tersebut juga menimpa Triya Septiana Ningsih (22), seorang pedagang asal Desa Japah.
Laporan polisi terkait perkara itu telah diterbitkan pada 11 Februari 2026 dengan nomor LP/A//B/2026/BPKT.SATLANTAS/POLRES BLORA/POLDA/JAWA TENGAH.
Namun, pihak korban menilai proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum setelah berjalan lebih dari enam bulan.
Tim advokat dari Kantor Hukum Zen & Partners, Zaenul Arifin, S.H.I., M.H. dan Prasetya Abdillah, S.H.I., kemudian melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Blora cq. Kasatlantas Polres Blora.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan sikap pasif dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari enam bulan, tetapi penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala maupun nomor registrasi laporan yang lengkap. Bahkan pada dua bulan pertama, penyidik terkesan pembiaran dan tidak melakukan tindakan faktual seperti pemeriksaaan korban,” kata tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya upaya mediasi melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice tanpa permohonan tertulis maupun persetujuan dari pihak korban.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan persoalan terkait pemenuhan hak korban dan kepastian proses hukum.
Atas proses yang dinilai berlarut-larut, pihak korban meminta Kapolres Blora mengevaluasi penyidik yang menangani perkara serta memastikan penyidikan dilakukan secara transparan.
Pihak korban juga mendesak agar proses hukum segera dituntaskan dan berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya, menegaskan perkara kecelakaan di depan KUA Japah tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak dihentikan.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Bayu mengatakan penyidik masih melengkapi keterangan saksi.
“Riksa saksi tambahan, Mas. Silakan datang ke kantor, Mas, ketemu penyidiknya,” ujarnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki












