JEMBER, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Operasi dilakukan bersama aparat penegak hukum sebagai bagian dari pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan pihaknya mendapat tambahan satu unit kendaraan operasional double cabin yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung mobilitas petugas dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah Jember.
“Kita mendapatkan satu buah unit mobil operasional double cabin dari DBHCHT untuk operasi rokok ilegal. Tentunya hal ini akan membawa peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan rokok-rokok ilegal yang ada di Kabupaten Jember,” ujar Rudi seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Jember, Senin (17/8/2026).
Menurut Rudi, upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jember mendapat apresiasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Jember.
Berdasarkan rilis Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang telah terungkap dalam wilayah kerja Bea Cukai Jember mendekati 10 juta batang. Wilayah kerja tersebut meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
“Syukur alhamdulillah di Tapal Kuda nampaknya Jember ini capaiannya luar biasa tinggi, diapresiasi oleh KPPBC TMC, yaitu Kantor Bea Cukai yang ada di Jember. Jember capaiannya signifikan,” kata Rudi.
Rudi mengungkapkan sejumlah wilayah di Kabupaten Jember menjadi sasaran operasi karena diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal. Salah satunya berada di wilayah Jember bagian selatan hingga kawasan yang mengarah ke barat.
Namun, lokasi operasi secara detail masih dirahasiakan untuk menjaga efektivitas penindakan berikutnya.
“Wilayah selatan, agak-agak ke barat ini lumayan. Untuk ini kami masih rahasiakan karena kami akan melakukan terus gerakan operasi bersama Satpol PP, TNI-Polri, Subdenpom, kemudian dari Kejaksaan dan juga Bea Cukai,” tegasnya.
Dalam setiap penindakan, petugas terlebih dahulu mengamankan dan menyita barang bukti rokok ilegal yang ditemukan. Dari pendalaman salah satu kasus, terdapat pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penindakannya yang pertama adalah diamankan, disita. Kemudian kemarin ada satu yang nampaknya berpotensi menjadi tersangka karena sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Rudi.
Pemberantasan rokok ilegal, lanjutnya, tidak hanya berorientasi pada penindakan. Satpol PP Jember juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak peredaran dan penggunaan rokok ilegal.
Rudi menilai peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan cukai kepada negara.
“Harapannya masyarakat semakin teredukasi bahwa keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan. Ada ketidakadilan, bagaimana yang sudah berlegalitas dengan membayar pajak yang sudah ditentukan oleh negara akan tetapi kalah oleh mereka-mereka yang ilegal,” ungkapnya.
Selain persoalan cukai, Rudi menyoroti pentingnya standardisasi produk rokok legal. Menurutnya, produk yang telah memenuhi ketentuan memiliki standar terkait tempat pengolahan, proses produksi, material yang digunakan, hingga aspek lainnya.
“Rokok-rokok yang sudah legal itu sudah terstandardisasi, baik itu tempat pengolahan, proses pengolahan, kebutuhan material, pangsa pasarnya, dan juga edukasi-edukasi yang ada di dalamnya,” pungkasnya.
Satpol PP Jember memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan bersama TNI, Polri, Subdenpom, Kejaksaan, dan Bea Cukai. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkannya.
Jurnalis: Agung
Editor: Basuki













