JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati non-aktif Sudewo (SDW), dengan memeriksa 12 orang saksi pada Selasa (24/2/2026) di Polrestabes Semarang.
Selain dugaan pemerasan calon perangkat desa yang telah menyeret Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka, KPK menduga Sudewo saat menjabat Bupati Pati melakukan pengondisian terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Pati melalui “Tim 8” yang merupakan tim suksesnya.
Dugaan Pengondisian Proyek Melalui Tim 8
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya indikasi perintah langsung dari SDW kepada tim suksesnya untuk melakukan pengondisian untuk mengatur pemenang proyek.
“Diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Oleh sebab itu, lanjut Budi, KPK pada Selasa memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati.
Salah satu saksi tersebut adalah Riyoso (RYS) selaku Kepala DPUTR Pati yang sempat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pati.
Namun, terkait proyek apa saja yang diduga dikondisikan Tim 8 atas perintah Sudewo, Budi mengatakan hal itu masih ditelusuri lebih lanjut.
“Tentu penyidik masih terus menelusuri dan mendalami ya, proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian,” katanya.
Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Kasus Sudewo
OTT dan Penetapan Tersangka
Seperti diketahui, KPK pada Selasa (20/1/2026) malam mengumumkan Sudewo dan tiga kades sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tiga kades yang menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Penetapan tersangka itu sehari setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026) dini hari.
Baca juga: OTT Bupati Pati Sudewo, Tiga Kades Ikut Jadi Tersangka
Peran Tim 8 dalam Dugaan Pemerasan
Saat mengumumkan penetapan tersangka, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Sudewo mengerahkan tim sukses (timses) yang disebut Tim 8 untuk memeras calon perangkat desa.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan.
“Salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Tim 8 tersebut terdiri dari:
- Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
- Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
- Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
- Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
- Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
- Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
Menurut Asep, ketiga kades yang menjadi tersangka tersebut berperan sebagai ‘pengepul’ uang setoran sebelum diserahkan kepada Sudewo.
Ia mengatakan bahwa Sudewo menetapkan tarif untuk satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125-150 juta. Namun tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni YON dan JION hingga Rp165-225 juta.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












