SERANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan evaluasi dan percepatan perbaikan infrastruktur menyusul gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum.
Gugatan tersebut dipicu oleh insiden kecelakaan akibat jalan rusak di ruas Pandeglang-Labuan pada 27 Januari 2026 yang menyebabkan seorang penumpang ojek meninggal dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi di Serang, Selasa (24/2/2026).
Fokus Evaluasi dan Keselamatan Publik
Hadi menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan semata menghadapi proses hukum, melainkan memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.
Menurut Hadi, Pemprov Banten akan menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.
Penjelasan DPUPR soal Perbaikan Jalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan menyatakan ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan kewenangan provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.
“Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari,” kata Arlan.
Pekerjaan sempat dihentikan pada 22–28 Januari karena hujan deras untuk menjaga kualitas hasil perbaikan. Selama penghentian, petugas memasang rambu pengaman di titik pembongkaran aspal.
“Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan,” ujarnya.
Perbaikan dilanjutkan pada 29–30 Januari 2026 setelah cuaca membaik dan kini telah rampung.
Gugatan Diajukan ke PN Pandeglang
Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan Al Amin Maksum melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajarannya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Raden mengatakan meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
Ia mengungkap gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki











