• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Bakal Dihapus, Menpan RB Diminta Pikirkan Nasib Tenaga Honorer

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
20-Jun-2022 10:57
in News, Highlight
ILUSTRASI: Tenaga honorer di Satpol PP Provinsi Bengkulu yang terancam jadi pengangguran apabila Keputusan Menpan RB tentang penghapusan tenaga honorer diberlakukan nanti. (Ant/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Tenaga honorer di Satpol PP Provinsi Bengkulu yang terancam jadi pengangguran apabila Keputusan Menpan RB tentang penghapusan tenaga honorer diberlakukan nanti. (Ant/Lingkar.news)

825
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PADANG, Lingkar.news – Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. 

Atas Beleid tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KemenPAN-RB menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

“KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,” ujar Doli di Auditorium Pemda Sumbar, Padang, Kamis (16/6).

BERITATERKAIT

Kementerian-PUPR-Siap-Lelang-30-Paket-Proyek-IKN-Senilai-Rp-23,7-Triliun

Kementerian PUPR Siap Lelang 30 Paket Proyek IKN Senilai Rp 23,7 Triliun

18 Januari 2023
DEKLARASI: Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh saat duduk bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diusung sebagai capres di NasDem Tower, Jakarta pada Senin, 3 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

Partai NasDem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024

3 Oktober 2022

Meski baru diberlakukan pada November 2023, kebijakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga honorer dan bisa berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah.

“Apalagi selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Bahkan, tak jarang di beberapa daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS. Jika dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, ada sekitar 18 ribu honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang kesemuanya harus mendapat perhatian.

“Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK,” tukas Syamsuar.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan penghapusan tenaga honorer bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.

“Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian,” katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6).

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, namun sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Menurutnya, hal ini didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan PPPK.

Maka dari itu, pegawai di luar kategori tadi harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga tenaga yang dipekerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun PPPK, maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.

“Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR. Maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR,” imbuhnya.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi terkait isu tersebut pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalMenpan RBtenaga honorer
SendShareTweet

Berita Terkait

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil
Jabar

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

GARUT, Lingkar.news - Korban tewas ledakan amunisi kedaluwarsa di kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibawa...

Read moreDetails
Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025
5 hari sekolah belum final, PCNU Pati usulkan ini

5 hari sekolah belum final, PCNU Pati usulkan ini

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-12

thumbnail koran

Featured Post

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil
Jabar

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

GARUT, Lingkar.news - Korban tewas ledakan amunisi kedaluwarsa di kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,...

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati
Jateng

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

PATI, Lingkar.news – Sejumlah warga menyampaikan apresiasi perbaikan jalan yang sudah terealisasi pada awal kepemimpinan Bupati Pati dan Wakil Bupati...

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

12 Mei 2025
Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

12 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya