JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Layanan
Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan mereka.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan ketentuan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus memiliki ruang untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.
Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai pelanggan.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki













