• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

by Ulfa Puspa
05-Jun-2025 09:58
in Politik
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. (Ceppy Bachtiar/Lingkar.news)

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. (Ceppy Bachtiar/Lingkar.news)

807
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul mengomentari surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Bambang Pacul menyebutkan usulan pemakzulan Gibran bakal ditindaklanjuti jika surat itu sesuai tata tertib yang ada dan akan diserahkan ke Ketua MPR RI. 

“Di sekretariat, kalau memang dianggap penting, kita lakukan rapim (rapat pimpinan). Rapim itu untuk memutuskan terhadap bagaimana surat tersebut. Ini rapimnya belum ada. Nanti,” ucap Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penting-tidaknya masuknya surat untuk ditindaklanjuti pimpinan MPR RI, salah satunya, bisa dipertimbangkan berdasarkan asal lembaga yang mengirimkan surat itu.

“Salah satunya kalau berasal dari lembaga resmi. Kalau lembaga tinggi, pasti segera ditanggapi. Lalu, pada level DPR RI dan kementerian, lembaga tinggi negara. Pasti segera ditanggapi di level kedua,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengirim surat ke DPR/MPR RI untuk memproses tuntutan pemakzulan Gibran. 

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan DPR RI itu tersebar luas di kalangan awak media sejak Selasa, 3 Juni 2025.

Salah satu bunyi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suarat yang layangkan ke DPR/MPR dijelaskan pada poin kedelapan.  

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi surat tersebut.

Adapun, berdasarkan dokumen yang disebarkan forum tersebut, surat itu diteken oleh sejumlah purnawirawan TNI. Mulai dari Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, sampai Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. 

Tak ketinggalan, termasuk terlampir pula tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Bambang PaculGibran Rakabuming RakaMPR RIWakil Presiden RI

Kategori Terkait

Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin
Politik

Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkin hubungan sejarah dengan Rusia di hadapan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana...

Read moreDetails
Konflik Iran-Israel, RI Segera Evakuasi 380 WNI Lewat Jalur Darat

Konflik Iran-Israel, RI Segera Evakuasi 380 WNI Lewat Jalur Darat

20 Juni 2025
DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

17 Juni 2025
Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

17 Juni 2025
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya