JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul mengomentari surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Bambang Pacul menyebutkan usulan pemakzulan Gibran bakal ditindaklanjuti jika surat itu sesuai tata tertib yang ada dan akan diserahkan ke Ketua MPR RI.
“Di sekretariat, kalau memang dianggap penting, kita lakukan rapim (rapat pimpinan). Rapim itu untuk memutuskan terhadap bagaimana surat tersebut. Ini rapimnya belum ada. Nanti,” ucap Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penting-tidaknya masuknya surat untuk ditindaklanjuti pimpinan MPR RI, salah satunya, bisa dipertimbangkan berdasarkan asal lembaga yang mengirimkan surat itu.
“Salah satunya kalau berasal dari lembaga resmi. Kalau lembaga tinggi, pasti segera ditanggapi. Lalu, pada level DPR RI dan kementerian, lembaga tinggi negara. Pasti segera ditanggapi di level kedua,” tambahnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengirim surat ke DPR/MPR RI untuk memproses tuntutan pemakzulan Gibran.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan DPR RI itu tersebar luas di kalangan awak media sejak Selasa, 3 Juni 2025.
Salah satu bunyi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suarat yang layangkan ke DPR/MPR dijelaskan pada poin kedelapan.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi surat tersebut.
Adapun, berdasarkan dokumen yang disebarkan forum tersebut, surat itu diteken oleh sejumlah purnawirawan TNI. Mulai dari Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, sampai Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Tak ketinggalan, termasuk terlampir pula tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa