JAKARTA, Lingkar.news – Koalisi Indonesia Maju mendaftarkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Rangkaian acara pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimulai dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Tadi direncanakan akan dilakukan pada 25 (Oktober), dan akan berangkat dari kediaman Pak Prabowo di Jalan Kertanegara ini. Mohon doanya,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat ditemui selepas pengumuman nama Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo di kediaman Prabowo, Jakarta, pada Minggu malam, 22 Oktober 2023.
Hari Pertama, 2 Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024 Daftar ke KPU
Terkait tanggal pendaftaran, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa, pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar KPU pada hari Rabu besok.
“Pada tanggal 25 Oktober 2023, Rabu, kami akan daftar ke KPU,” kata Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
“Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa, keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Saat mengumumkan, Prabowo didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono. Walaupun demikian, Gibran yang dideklarasikan pada malam ini tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.
Gibran, yang sejauh ini diketahui masih aktif sebagai kader PDI Perjuangan, diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024.
Prabowo, selepas menghadiri peringatan Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023 langsung bertolak ke Jakarta, kemudian mengumumkan nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta sebagai bakal cawapresnya. Walaupun demikian, Gibran yang dideklarasikan pada malam itu tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.
Gibran, yang sejauh ini diketahui masih aktif sebagai kader PDI Perjuangan, diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024.
Dalam beberapa hari terakhir, nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, makin santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan kader PDI Perjuangan.
Diketahui, kandidat bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.
Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)