SALATIGA, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menyatakan mantan narapidana bisa mendaftar sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Salatiga 2024. Namun yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU.
“Syaratnya antara lain, yang bersangkutan telah bebas murni lima tahun. Yang bersangkutan mengumumkan bahwa dirinya pernah terjerat kasus tersebut di media massa baik cetak maupun elektronik. Kemudian pihak media memberikan surat kepada KPU bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan hal itu di media massa,” papar Yesaya usai rapat koordinasi tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Salatiga 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.
Yesaya juga menyebutkan narapidana yang maju Pilwakot Salatiga harus menyerahkan surat putusan pengadilan, surat keterangan dari Kejaksaan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menyatakan yang bersangkutan telah bebas murni.
“Jadi juga harus ada surat keterangan dari Kepala Lapas yang menyatakan tanggal, bulan dan tahun yang bersangkutan bebas murni,” ujarnya.
Adapun rapat koordinasi tersebut untuk menyosialisasikan kepada stakeholder dan partai politik tentang tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Salatiga dan persyaratannya.
“Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal calon mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” sambungnya.
Yesaya menjelaskan perbedaan persyaratan usia bakal calon untuk mendaftar pilkada tahun ini dan periode sebelumnya. Sebelumnya batas usia minimal 25 tahun untuk calon bupati/wali kota pada saat pendaftaran. Sedangkan pada pilkada 2024 ini aturannya berubah.
“Syarat usia itu saat ini hanya berlaku ketika dilantik. Jadi kalau usia 25 pada saat pendaftaran belum terpenuhi atau masih kurang beberapa bulan itu masih kami terima. Ini mengakomodir putusan dari Mahkamah Agung yang telah mengatur persyaratan usia calon kepala daerah,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkar.news)