JAKARTA, Lingkar.news – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2029 DPR RI menuai kritik.
Kritik itu salah satunya datang dari Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala. Ia menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya ada pada prolegnas. Ditambah RUU itu sejalan dengan salah satu poin dalam astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menyatakan ingin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” kata Adrianus di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Adrianus mengatakan bahwa anggota DPR seharusnya selaras dengan visi dan misi Presiden yang berkomitmen memberantas korupsi.
“Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” ujar pria yang juga pakar kriminologi UI itu.
Dia juga berpendapat RUU itu bakal cukup ampuh apabila menjadi UU sebab regulasi ini akan menjadi alarm bagi pelaku korupsi. Begitu pula dengan oknum yang berniat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
RUU Perampasan Aset tidak ada di daftar rancangan usulan DPR yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Informasi itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 28 Oktober 2024yang membahas evaluasi DPR periode 2019—2024 dan usulan Prolegnas 2024—2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset, menyusul RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Menhum mengatakan bahwa pihaknya sekarang lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen dan ketua-ketua umum partai politik.
“Begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan ada jaminan pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen,” kata Supratman di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan bahwa Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)