REMBANG, Lingkar.news – Tiga siswa diduga dikeluarkan dari sekolah taman kanak-kanak di Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang gara-gara orang tua siswa dan manajerial sekolah berbeda pilihan politik pada Pilkada Rembang 2024.
Ketua yayasan, Joko Supriyanto, melalui kuasa hukum, Abdul Munim, pada Minggu, 24 November 2024 melapor ke Polres Rembang terkait isu yang ramai di media sosial tersebut lantaran merasa keberatan dengan narasi yang beredar.
Abdul Munim, selaku kuasa hukum yayasan sekolah tersebut, mengatakan pemberitaan yang beredar itu tidak benar dan menjurus ke fitnah.
“Pemberitaan berkait dengan dikeluarkannya tiga siswa karena orang tuanya beda pilihan politik dengan yayasan adalah tidak benar,” tegasnya.
Oleh karena itu, kliennya datang ke Polres Rembang untuk membuat laporan karena merasa menjadi korban fitnah.
Hal itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 UU No 1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya mewakili Bapak Joko Supriyanto datang ke polres untuk melaporkan pemberitaan tersebut yang dianggap sebagai bentuk fitnah. Sesuai dengan UU ITE Pasal 27, ini jelas melanggar ketentuan,” kata Munim.
Menurut Munim, pemberitaan yang beredar itu merugikan kliennya, baik dari sisi materiel maupun nonmateriel. Sebab, dari hal itu citra pendidikan mendapatkan dampak negatif. Selain itu, guru-guru yang mengajar di sana juga mendapat beban psikologis.
“Non-materiel tentu membawa dampak psikologis pada guru, terlebih ketua yayasan. Harapan kami, ini perkara serius, aparat penegak hukum bisa segera mengusut secara tuntas pada titik kebenaran,” ujarnya.
Pihaknya melaporkan beberapa narasumber yang ada pada pemberitaan tersebut.
“Kami melaporkan narasumber berita yang berstatemen didatangi pihak sekolah dan (anaknya) dikeluarkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menggali, apakah media yang memberitakan perihal itu terdata pada Dewan Pers atau tidak. Menurutnya, jika media tersebut tidak terdaftar ke Dewan Pers maka masuknya ke UU ITE.
Sebelumnya diberitakan tiga siswa TK Darul Fiqri Dukuh Cikalan, Desa/Kecamatan Pamotan disebut dikeluarkan dari sekolah oleh yayasan lantaran wali murid beda pilihan politik dengan manajerial sekolah di Pilkada 2024.
Orang tua ketiga siswa itu disebut tidak bisa mematuhi perintah pihak yayasan untuk mencoblos salah satu salah satu pasangan peserta Pemilihan Bupati Rembang 2024.
Icha, Bian, dan Chaca adalah murid TK Darul Fiqri yang orang tuanya menolak instruksi untuk mencoblos pasangan tertentu pada Pilbup Rembang 27 November 2024.
Wali murid Icha, Ambarwati, mengaku didatangi oleh pihak sekolah. Ia menyebut mendapatkan arahan agar wali yang anaknya sekolah di sana harus mencoblos salah satu paslon tertentu. Namun ia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengikuti perintah pihak sekolah karena sudah mempunyai pilihan sendiri.
“Pada hari Kamis kami didatangi Pak Joko Suryanto sama Bu Umi sama Bu Ima selaku guru anak saya TK. Lah, di situ Pak Joko bilang kalau anaknya yang sekolah di TK Darul Fiqri harus mencoblos nomor urut 02. Kalau tidak harus keluar,” ucapnya pada Sabtu, 23 November 2024.
Karena tetap pada pendiriannya dan tidak bisa lagi ditawar, dirinya pun memilih dan pasrah jika anaknya dikeluarkan dari sekolah.
Senada, Jamilah selaku orang tua Chaca, mengaku kaget usai mengetahui bahwa anaknya dicoret dari peserta didik di TK Darul Fiqri. Alasannya sama karena tidak mau mencoblos peserta pilbup tertentu.
Saat dihubungi untuk konfirmasi, Kepala TK Darul Fiqri mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ia hanya bersedia memberikan keterangan jika didatangi langsung ke TK Darul Fiqri.
“Saya belum bisa klarifikasi tentang ini, kalau mau lebih jelasnya bisa datang ke sekolah langsung. Kalau lewat HP saya tidak bisa, mohon maaf ya,” ucapnya, Sabtu, 23 November 2024.
Sementara itu, Polres Rembang belum mengkonfirmasi perihal laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo EP, belum menjawab. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)