SEMARANG, Lingkar.news – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, mengkritik rencana pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku Januari 2025.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen tersebut akan semakin mencekik kondisi ekonomi buruh dan masyarakat kecil di Jawa Tengah.
“Di sisi lain kenaikan upah saat ini belum ada kejelasannya. Maka dari itu, kami kemarin melakukan analisa cepat di KSPI Jateng agar bisa menyampaikan sikap terkait dengan kenaikan pajak sebesar 12 persen ini,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 24 November 2024.
Rencana kenaikan pajak ini, kata dia, akan sangat berpengaruh terhadap kondisi buruh dan berhubungan pula dengan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Kalau kenaikan upah minimum kabupaten dan kota atau provinsi di bawah 12 persen, misalkan PPN itu disahkan, kenaikan upah di bawah 12 persen pasti tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar buruh. Akibatnya, daya beli masyarakat di Jawa Tengah akan semakin menurun,” jelasnya.
PKB: Kenaikan PPN Tidak Tepat dengan Kondisi Ekonomi Sekarang
Jika kenaikan PPN ini tetap dipaksakan, menurut dia, akan menjalar ke sektor ekonomi sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam.
“Serta menjauhkan target ekonomi yang diharapkan kenaikan pertumbuhan ekonomi itu delapan persen,” sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN 12 persen bisa meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tetapi kalau kenaikan ini 12 persen, PHK ini bukan hanya akan menyasar ke sektor garmen tapi dari bisnis yang lain juga akan sangat berdampak,” imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap kebijakan PPN 12 persen bisa ditinjau kembali oleh pemerintah terutama Menteri Keuangan dan jangan sampai merugikan buruh.
“Karena saya malah melihat kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi segelintir pihak,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)