• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 31, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Politik

Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Elite PPP Lagi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
3 Januari 2023
in Politik
Mantan-Napi-Korupsi-Romahurmuziy-Jadi-Elite-PPP-Lagi

SUDAH BEBAS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy saat akan menjalankan sidang perdana terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Istimewa/Lingkar.news)

355
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memberikan kejutan ke publik. Bekas Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy kembali menjadi pengurus di partai berlambang kabah ini.

Dalam unggahannya di media sosial, pria yang punya sapaan akrab Romy ini mengumumkan bahwa dirinya dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Padahal, Romy merupakan eks narapidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang pada 2019 lalu divonis bersalah.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romy tidak menjadi soal. Pasalnya, Romy sudah bebas sejak 3 tahun lalu.

“Pertama, beliau ini sudah bebas dari tiga tahun lalu. Sudah tiga tahun lalu sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis satu tahun,” kata Achmad, pada Senin, 2 Januari 2023.

Di situ Achmad menjelaskan, putusan pengadilan tidak menyebutkan bahwa hak politik Romy dicabut. Karena itu ia menyebut adalah sah-sah saja jika Romy kembali ke politik.

Selain itu, Achmad menerangkan hukuman Romy di bawah 5 tahun, yakni 4 tahun. Sehingga menurutnya, berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai.

Di mata Achmad, partainya sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan kembali meminang Romy jadi pengurus partai. Apalagi Romy dinilai masih punya kemampuan untuk membesarkan partai.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujarnya.

Pernyataan Achmad senada dengan apa yang dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menghormati hak dari mantan terpidana perkara korupsi M Romahurmuziy alias Romy yang kembali terjun ke politik dan saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya pada Senin, 2 Januari 2023.

Ia menambahkan bahwa, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun, juga sebagai pembelajaran bagi dia dan juga masyarakat, agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

KPK berharap para mantan narapidana korupsi, termasuk Romy dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa, efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

“Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam trisula strategi pemberantasan korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik. Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta pemilu.

Selama 2022, KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 partai politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana 20 partai politik ini terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal di Aceh.

Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). KPK mengharapkan SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan partai politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

“Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas,” harapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JakartaBerita Nasionalkasus korupsikemenagKementerian AgamaKPKKPK RIKPU RIpartai politikPPP

Berita Terkait

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Read more
45 Kursi DPRD Kudus Siap Diperebutkan pada Pemilu 2024

45 Kursi DPRD Kudus Siap Diperebutkan pada Pemilu 2024

30 Maret 2023
PDIP Surabaya Dorong Kader Banteng Perkuat Tradisi Politik Kerakyatan

PDIP Surabaya Dorong Kader Banteng Perkuat Tradisi Politik Kerakyatan

29 Maret 2023
Hadapi Pemilu 2024, PAN Akui Belum Putuskan Bentuk Koalisi Besar

Hadapi Pemilu 2024, PAN Akui Belum Putuskan Bentuk Koalisi Besar

28 Maret 2023
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

25 Maret 2023
PKS Kritik soal Larangan Jajaran Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

PKS Kritik soal Larangan Jajaran Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

24 Maret 2023
KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan Partai Prima, bakal Jadi Peserta Pemilu?

KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan Partai Prima, bakal Jadi Peserta Pemilu?

22 Maret 2023
Kepala-LKPP-Hendrar-Prihadi-Resmi-Pimpin-Taruna-Merah-Putih

Kepala LKPP Hendrar Prihadi Resmi Pimpin Taruna Merah Putih

21 Maret 2023

Trending

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan...

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

30 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023

Post Terbaru

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

30 Maret 2023
Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

30 Maret 2023
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

30 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version