JAKARTA, Lingkar.news – Isu Rusia mengajukan usulan untuk menggunakan pangkalan militer Indonesia di Papua mencuat di pemberitaan media internasional.
Berdasarkan pemberitaan di media internasional itu disebutkan bahwa Federasi Rusia mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Manuhua di Biak Numfor, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.
Dalam pemberitaan juga disebutkan bahwa permintaan Rusia disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Terkait hal itu Pemerintah Australia juga melakukan konfirmasi kepada Indonesia untuk memastikan kebenaran isu yang beredar, sebab secara geografis Australia dan Indonesia berdekatan.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan bahwa kabar mengenai usulan penggunaan pangkalan militer di Papua oleh Rusia, merupakan informasi yang tidak benar.
“Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Terkait isu tersebut Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga memberikan respons. Ia menegaskan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Selain itu, kata Hasanuddin, bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” terangnya, Selasa, 15 April 2025.
Dia juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.
Di sisi lain, tokoh senior Papua Michael Manufandu mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan penggunaan pangkalan militer di wilayah Indonesia untuk operasi pesawat-pesawat militer asing.
Dihubungi dari Manokwari, Rabu, 16 April 2025 Michael Manufandu menyebut sangat riskan jika pangkalan militer di wilayah Indonesia digunakan juga untuk operasi pesawat-pesawat militer asing karena hal itu bertentangan dengan konstitusi negara.
“Menteri Pertahanan sudah membantah berita yang tidak benar itu. Demi kepentingan dan keselamatan negara maka tidak boleh sembarangan menggunakan plapangan terbang yang ada di Biak untuk kegiatan militer asing,” kata Manufandu.
Mantan Dubes RI untuk negara Columbia itu mengakui bahwa Pangkalan TNI AU Biak sangat strategis untuk kepentingan aspek pertahanan dan keamanan negara di wilayah Pasific.
Pangkalan TNI AU Biak dulu saat Perang Dunia ke-II menjadi basis pertahanan tentara Sekutu dalam Perang Pasific melawan Jepang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)