KUDUS, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengumumkan hasil kajian laporan dugaan pelanggaran netralitas enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepada desa (kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bawaslu menyebut proses penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades dalam Pilkada Kudus 2024 yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sam’ani-Bellinda) kepada Bawaslu Kudus telah rampung.
Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan, menyampaikan tidak ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas ASN setelah pemanggilan, klarifikasi, dan kajian terhadap pelapor, saksi, terlapor, serta pihak terkait.
Selain Pj Bupati Kudus, Ini Deretan ASN dan Kades yang Diduga Tak Netral
Minan juga menyebut tujuh terlapor yang terdiri dari ASN dan satu kepala desa telah memberikan keterangan dan bukti dalam proses klarifikasi.
“Berdasarkan hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, tiga unsur Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Dugaan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terbukti berdasarkan fakta, bukti, dan analisis yang kami lakukan,” ujarnya, Minggu, 6 Oktober 2024.
Selain itu, Minan menjelaskan bahwa pelaporan tersebut tidak relevan dengan kejadian sebenarnya.
“Kejadian dalam foto yang dilaporkan terjadi pada 14 September, sementara pelapor menyebutkan tanggal 23 September. Selain itu, pelapor dan saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut,” jelasnya.
Dilaporkan tak Netral di Pilkada, Pj Bupati Kudus Dipanggil Bawaslu
Namun Bawaslu Kabupaten Kudus menyatakan bahwa Kepala Desa Ploso, Mas’ud, terbukti melanggar ketentuan administrasi karena menghadiri pengundian nomor urut pasangan calon peserta pilkada saat masih dalam jam kerja.
“Kepala Desa Ploso meninggalkan tugasnya pada jam kerja, sehingga pleno Bawaslu memutuskan untuk meneruskan kasus ini kepada Pj Bupati Kudus guna diberikan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Sedangkan terkait sanksi bagi Kepala Desa Ploso, kata dia, menjadi kewenangan Penjabat Bupati Kudus. Bawaslu Kudus berharap pembinaan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lingkar Network | M. Fahtur Rohman – Lingkar.news)