Kudus, Lingkar.news – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (29/9) dengan dugaan melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bawaslu Kabupaten Kudus telah melakukan kajian awal dan hasil telah diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kudus Selasa (1/10) pukul 19.15 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.
“Dalam rapat pleno tersebut memutuskan bahwa Laporan dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiildan laporan tersebut dilakukan register dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024. Untuk selanjutnya Bawaslu Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.
Ia menyebut, Bawaslu Kudus akan memanggil pelapor dan saksi.
“Pemanggilan pertama dijadwalkan tanggal 2 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kudus,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades. Ia mengaku masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kudus.
“Saya belum bisa komen dulu mengenai hal itu. Nanti tunggu saja perkembangannya dari teman-teman Bawaslu,” ujar Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat ditemui di Kudus, Selasa (1/10).
Pada Minggu (29/9), kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton membuat laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kades.
“Yang melapor ke sini adalah tim hukumnya, namun mereka melaporkan sebagai warga negara biasa bukan atas nama tim kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Kudus Heru Widiawan.
Pj Bupati Kudus Tepis Dirinya Berpihak Kepada Salah Satu Paslon
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie membantah tudingan dirinya berpihak terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor 02 Hartopo-Mawahib.
Tudingan tidak netral terjadi ketika Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie berfoto pose dengan membentuk simbol band Wali ketika konser di Alun-Alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.
Hasan mengatakan bahwa simbol band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.
“Simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang saya tunjukkan kemarin adalah simbol band Wali. Pada foto yang beredar itu, saya dan sejumlah ASN berfoto bersama personel band Wali dan itu tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ucap Hasan di Kudus, Kamis (26/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan foto pose Pj Bupati Kudus yang dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.
“Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat (27/9).
Meskipun demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu karena di dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto pose tertentu.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu.
Larangan lainnya, termasuk berfoto sendirian dengan latar pasangan calon. Dengan demikian, foto pose tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu pasangan calon juga harus dihindari karena ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat luas.
Pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan kepada pejabat, termasuk Pj Bupati Kudus harus menunjukkan netralitasnya.
“Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral karena aturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak ada kompromi apa pun jika dilanggar,” ujar Herry Mendrofa yang juga peneliti Nawacita Survei Indonesia.
Ketika masyarakat menemukan bukti ketidaknetralan ASN, termasuk Pj Bupati Kudus, dia meminta masyarakat melaporkannya ke Bawaslu setempat.
Bentuk sanksi disiplinnya, kata dia, bermacam-macam. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga jabatannya diturunkan, bahkan bisa dicopot oleh Kemendagri. (tur/ant/ika)