• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Gagal Lolos Pemilu 2024, Partai Berkarya: KPU Tidak Profesional

04-Jan-2023 09:04
in Politik
Gagal-Lolos-Pemilu-2024,-Partai-Berkarya-KPU-Tidak-Profesional

Sekjen DPP Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. (Istimewa/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah berpendapat bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dan melampaui kewenangan dengan ikut dalam konflik internal partai sehingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

“KPU tidak profesional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini, ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal partai,” ujar Fauzan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Fauzan yang mengikuti sidang gugatan sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Selasa, 3 Januari 2023 menegaskan, seharusnya KPU tidak ikut campur dalam masalah internal partainya. Apalagi dinamika seperti itu lumrah terjadi di tubuh parpol.

BERITATERKAIT

RAPAT PARIPURNA: Pengambilan sumpah dua anggota DPRD DKI Jakarta baru dari Fraksi PAN yang menggantikan Guruh Tirta Lunggana dan Riano P di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

Dari PAN Balik Kandang PPP, Guruh Tirta dan Riano Bakal Sambangi Para Ulama

3 Agustus 2022
Elektabilitas Tinggi, PDI Perjuangan Dinilai Miliki Kelembagaan yang Kuat

Elektabilitas Tinggi, PDI Perjuangan Dinilai Miliki Kelembagaan yang Kuat

3 Januari 2023

Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bakal Tempuh Jalur Hukum

“Dinamika internal adalah hal yang biasa dalam partai politik, tapi KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah internal selama secara legalitas komplet dan jelas,” katanya.

Dengan ikut campurnya KPU, lanjut dia, membuka tabir kesalahan yang dilakukan KPU terhadap tata kelola kesalahan pendaftaran, khususnya kepada Partai Berkarya.

“Jawaban KPU membuka kesalahan tata kelola pendaftaran terhadap Partai Berkarya. Kami hargai kejujuran KPU dalam menjawab. KPU bukan lembaga dewa, jadi wajar kalau ada salah. Semoga ini jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan yang adil,” tuturnya.

Menurutnya, Partai Berkarya sebagai pemilik 3 juta lebih suara pada Pemilu 2019 memiliki kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan proses verifikasi parpol.

“Partai Berkarya sangat siap untuk mendaftar dan melakukan verifikasi. Agenda-agenda persiapan saat Rapimnas, Rakornasus yang dihadiri ratusan pengurus daerah kita sudah dimulai dari 2021 untuk mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi, coba saja cek jejak digitalnya. Tapi akibat kelemahan tata kelola KPU menyebabkan kami sangat dirugikan, ada motif apa dibalik ini semua?” tanya Fauzan.

Oleh karena itu, Fauzan meminta suasana demokrasi yang telah dibangun kondusif ini jangan dicoreng oleh hal-hal yang tidak profesional baik dari penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu, sehingga Indonesia bisa menjalani tahun politik yang aman tenteram dan damai.

“Jangan suasana demokrasi yang sudah terbangun baik di era pemerintahan ini menjadi tercoreng dengan tidak-profesionalan dan pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan KPU,” tegas Fauzan.

Sidang gugatan itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari Partai Berkarya, yakni Ahli hukum Tata Negara, Prof Margarito Kamis.

Dalam keterangannya, Margarito menilai KPU sebagai pihak tergugat memiliki motif yang kurang baik terhadap Partai Berkarya sehingga mereka tidak meloloskan partai ini sebagai peserta Pemilu 2024.

“Cukup alasan untuk mengatakan bahwa sepertinya (KPU) sudah memiliki ekspektasi untuk menyingkirkan partai ini, sebelum sungguh-sungguh dilakukan verifikasi dan seterusnya,” ujarnya.

Motif KPU tidak meloloskan Partai Berkarya karena beranggapan partai yang dipimpin Ketua Umum Muchdi PR ini memiliki kepengurusan ganda.

“Padahal sejauh saya dapat data, pendaftaran Partai Berkarya cuma satu kok diteken oleh Ketua Umum Pak Jenderal (Purn.) Muchdi PR dengan Sekjennya yang dulu itu Pak Badar,” tambahnya.

Dia berpendapat, Partai Berkarya saat ini hanya satu komando. Apalagi tidak ada SK Kemenkumham lain atau Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan partai ini memiliki kepengurusan ganda.

Pemilu 2024, KPU RI Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

“Jadi bagaimana caranya KPU menemukan ada dua partai, dari situ saja menurut saya KPU memiliki motif yang kurang baik dari awal dan itu ditakar dari prinsip-prinsip administrasi negara sebagai hal yang salah,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Margarito, tindakan KPU telah melampaui kewenangan karena jika sebuah parpol memiliki konflik internal, itu bukan kewenangan KPU untuk ikut campur.

“Kalau misalnya ada konflik di dalamnya kan itu bukan urusan KPU, itu urusan orang dalam. Itu membuat saya bersedia menjadi ahli dalam perkara ini datang ke sini,” tandasnya.

Oleh karena itu, dia menilai dari segi hukum tidak ada alasan untuk menolak partai ini agar bisa ikut Pemilu 2024.

“Dari segi hukum saya berpendapat tidak ada alasan untuk menolak tidak meloloskan partai ini, saya tidak dapat melihat celah hukum yang dapat dijadikan pijakan oleh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan partai yakin saya bahwa ini akan dikabulkan,” ucapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JakartaBerita NasionalKonflikKPU RIPartai Berkaryapartai politikPemilu 2024
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun ASN dan TNI-Polri Demi Hemat APBN

    Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik
Jateng

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Organisasi sayap Partai Gerindra yang bergerak di bidang kerelawanan, Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), menggelar tasyakuran Hari...

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

8 Juni 2025
Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025
Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya