JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah berpendapat bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dan melampaui kewenangan dengan ikut dalam konflik internal partai sehingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.
“KPU tidak profesional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini, ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal partai,” ujar Fauzan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Fauzan yang mengikuti sidang gugatan sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Selasa, 3 Januari 2023 menegaskan, seharusnya KPU tidak ikut campur dalam masalah internal partainya. Apalagi dinamika seperti itu lumrah terjadi di tubuh parpol.
Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bakal Tempuh Jalur Hukum
“Dinamika internal adalah hal yang biasa dalam partai politik, tapi KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah internal selama secara legalitas komplet dan jelas,” katanya.
Dengan ikut campurnya KPU, lanjut dia, membuka tabir kesalahan yang dilakukan KPU terhadap tata kelola kesalahan pendaftaran, khususnya kepada Partai Berkarya.
“Jawaban KPU membuka kesalahan tata kelola pendaftaran terhadap Partai Berkarya. Kami hargai kejujuran KPU dalam menjawab. KPU bukan lembaga dewa, jadi wajar kalau ada salah. Semoga ini jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan yang adil,” tuturnya.
Menurutnya, Partai Berkarya sebagai pemilik 3 juta lebih suara pada Pemilu 2019 memiliki kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan proses verifikasi parpol.
“Partai Berkarya sangat siap untuk mendaftar dan melakukan verifikasi. Agenda-agenda persiapan saat Rapimnas, Rakornasus yang dihadiri ratusan pengurus daerah kita sudah dimulai dari 2021 untuk mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi, coba saja cek jejak digitalnya. Tapi akibat kelemahan tata kelola KPU menyebabkan kami sangat dirugikan, ada motif apa dibalik ini semua?” tanya Fauzan.
Oleh karena itu, Fauzan meminta suasana demokrasi yang telah dibangun kondusif ini jangan dicoreng oleh hal-hal yang tidak profesional baik dari penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu, sehingga Indonesia bisa menjalani tahun politik yang aman tenteram dan damai.
“Jangan suasana demokrasi yang sudah terbangun baik di era pemerintahan ini menjadi tercoreng dengan tidak-profesionalan dan pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan KPU,” tegas Fauzan.
Sidang gugatan itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari Partai Berkarya, yakni Ahli hukum Tata Negara, Prof Margarito Kamis.
Dalam keterangannya, Margarito menilai KPU sebagai pihak tergugat memiliki motif yang kurang baik terhadap Partai Berkarya sehingga mereka tidak meloloskan partai ini sebagai peserta Pemilu 2024.
“Cukup alasan untuk mengatakan bahwa sepertinya (KPU) sudah memiliki ekspektasi untuk menyingkirkan partai ini, sebelum sungguh-sungguh dilakukan verifikasi dan seterusnya,” ujarnya.
Motif KPU tidak meloloskan Partai Berkarya karena beranggapan partai yang dipimpin Ketua Umum Muchdi PR ini memiliki kepengurusan ganda.
“Padahal sejauh saya dapat data, pendaftaran Partai Berkarya cuma satu kok diteken oleh Ketua Umum Pak Jenderal (Purn.) Muchdi PR dengan Sekjennya yang dulu itu Pak Badar,” tambahnya.
Dia berpendapat, Partai Berkarya saat ini hanya satu komando. Apalagi tidak ada SK Kemenkumham lain atau Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan partai ini memiliki kepengurusan ganda.
Pemilu 2024, KPU RI Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
“Jadi bagaimana caranya KPU menemukan ada dua partai, dari situ saja menurut saya KPU memiliki motif yang kurang baik dari awal dan itu ditakar dari prinsip-prinsip administrasi negara sebagai hal yang salah,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Margarito, tindakan KPU telah melampaui kewenangan karena jika sebuah parpol memiliki konflik internal, itu bukan kewenangan KPU untuk ikut campur.
“Kalau misalnya ada konflik di dalamnya kan itu bukan urusan KPU, itu urusan orang dalam. Itu membuat saya bersedia menjadi ahli dalam perkara ini datang ke sini,” tandasnya.
Oleh karena itu, dia menilai dari segi hukum tidak ada alasan untuk menolak partai ini agar bisa ikut Pemilu 2024.
“Dari segi hukum saya berpendapat tidak ada alasan untuk menolak tidak meloloskan partai ini, saya tidak dapat melihat celah hukum yang dapat dijadikan pijakan oleh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan partai yakin saya bahwa ini akan dikabulkan,” ucapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)