KUDUS, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggulirkan hak angket terkait dugaan ketidaknetralan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie.
Juru bicara pengusul hak angket, Superiyanto, menyatakan bahwa hak angket itu untuk menjaga independensi dan netralitas pemerintahan di Kudus. Sebab menurutnya dukungan keberpihakan terhadap salah satu peserta Pilkada Kudus menunjukkan ketidaknetralan.
“Angket ini untuk menyeterilkan Kabupaten Kudus. Pj Bupati seharusnya independen dan netral namun dalam pengamatan kami beliau cenderung berpihak,” ujar Superiyanto, Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain Pj Bupati Kudus, Ini Deretan ASN dan Kades yang Diduga Tak Netral
Selain itu hak angket juga terkait pengangkatan beberapa kepala dinas tanpa melibatkan sekretaris daerah yang seharusnya memimpin panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama.
“Yang diangkat justru orang-orang yang diduga pro kepada pihak tertentu,” sambungnya.
Selain itu, Superiyanto mengungkapkan adanya komunikasi yang buruk antara DPRD Kudus dan Pj Bupati selama satu tahun terakhir yang menyebabkan kebijakan pemerintah tidak sinkron dengan partai politik di Kabupaten Kudus.
“Solusi yang paling tepat adalah melalui hak angket, agar Kudus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.
Pj Bupati Kudus Dituding Tak Netral Gara-Gara Pose Jari, Ini Analisis Bawaslu
Usulan hak angket ini telah mendapatkan dukungan 31 anggota DPRD Kudus yang mewakili lima fraksi, yaitu PKB, PAN-Nasdem, PDIP, Demokrat-Hanura, dan PKS. Dengan dukungan lebih dari dua per tiga anggota DPRD, usulan hak angket ini dianggap sah dan akan segera diproses dalam rapat paripurna.
Sementara itu Pimpinan sementara DPRD Kudus, Muhkasiron, memastikan bahwa pihaknya akan merespons aspirasi anggota DPRD yang mengusulkan hak angket.
“Kami akan segera memproses dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti hak angket ini,” ujarnya.
Muhkasiron juga menyoroti pengangkatan tiga kepala dinas yang dilaksanakan di Menara Kudus, yang menurutnya melanggar prosedur karena tidak dilakukan di Pendopo Kudus dan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD.
Rapat paripurna untuk membahas hak angket ini direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. (Lingkar Network | M. Fahtur Rohman – Lingkar.news)