• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

DPD RI Dorong Sinkronisasi Regulasi Koperasi Pusat dan Daerah, Ini 6 Rekomendasinya

by Basuki Rahardjo
10-Apr-2026 10:14
in Politik, News
DPD RI melalui BULD mendorong sinkronisasi regulasi koperasi antara pusat dan daerah, rumuskan enam rekomendasi strategis.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus B.A.N. Liow. (Dok. DPD RI/Lingkar.news)

189
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MANADO, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menilai regulasi perkoperasian di Indonesia belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menyatakan perlunya penyelarasan aturan guna menciptakan kepastian hukum dan penguatan sektor koperasi nasional.

“DPD RI melalui BULD menyimpulkan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini belum selaras antara pusat dan daerah,” ujar Stefanus dalam konsultasi publik hasil pemantauan dan evaluasi perda serta ranperda terkait koperasi di Manado, Kamis (9/4/2026).

Pemerintah mulai memantau serentak 8.000 KDKMP pada 15 Oktober 2026, Menko Pangan Zulhas menyiagakan posko 24 jam untuk mengawal kendala operasional.

Pemerintah Pantau Serentak 8.000 KDKMP Mulai 15 Oktober, Zulhas Siagakan Posko 24 Jam

14 Oktober 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan manajer KDKMP yang mundur karena penempatan tidak dikenai sanksi, sementara pemerintah menyiapkan solusi.

Manajer KDKMP Mundur Tak Kena Sanksi, Pemerintah Cari Solusi Penempatan

30 September 2026

Ia menjelaskan instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Ia menjelaskan instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Menurut Stefanus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai lokasi uji publik mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Ia menilai hal tersebut penting untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ujarnya.

BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat yang diperkuat melalui uji publik.

Hasilnya ditemukan tiga persoalan utama dalam sektor koperasi, yakni potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya program KDKMP.

“Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi yang berlaku, dan kepala desa khawatir terjerat hukum,” katanya.

Ia menegaskan kondisi tersebut bukan kegagalan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat.

Melalui uji publik, BULD DPD RI merumuskan enam rekomendasi strategis:

  1. Mendorong percepatan revisi UU No. 25 Tahun 1992
  2. Memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa Merah Putih
  3. Memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes
  4. Mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas
  5. Memperkuat peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, dan advokasi
  6. Memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD)

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Joy Elly Tulung.

Adapun penanggap berasal dari Sementara penanggap dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BLUD DPDBUMDesDPD RIKDKMPregulasi koperasi
Previous Post

Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan

Next Post

Banten Kirim 21 Petani Milenial Magang ke Jepang, Serap Teknologi Pertanian Modern

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya