• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Dipanggil MKD Soal Dugaan Provokasi PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Buka Suara

31-Des-2024 09:25
in Politik
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Antara/Lingkar.news)

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Antara/Lingkar.news)

794
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota DPR RI fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, merespons terkait surat panggilan dari Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.

Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.

BERITATERKAIT

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Aktif Jabat Ketua KPK

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Aktif Jabat Ketua KPK

24 November 2023
Cak Imin Sebut Dana Desa Minimal Rp 5 M jika PKB Menang Pemilu

Cak Imin Sebut Dana Desa Minimal Rp 5 M jika PKB Menang Pemilu

6 Juli 2023

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,” tulisnya.

PDIP Dikritik Soal Sikap Inkonsistensi Kebijakan PPN 12 Persen

Merespons hal tersebut, Rieke melalui akun Instagram pribadinya @riekediahp pada Senin, 30 Desember 2024 menyebutkan bahwa dirinya telah menerima surat dari MKD.

“Saya telah menerima surat dari MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB,” demikian kutipan lampiran yang diunggah pada Senin, 30 Desember 2024.

Terkait hal tersebut, Rieke meminta konfirmasi MKD apakah surat yang ia terima itu benar dibuat dan dikirim oleh pimpinan MKD.

“Jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” tulis Rieke.

Alasan dia tidak bisa memenuhi panggilan, jika surat tersebut benar, karena saat ini anggota DPR sedang menjalani masa reses sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Selain itu jika surat tersebut benar dikirim MKD, lanjut Rieke, dia meminta informasi hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli. Informasi tersebut dia butuhkan untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Sebagai pihak yang diadukan, dalam surat yang disampaikan kepada MKD, Rieke menyebut bahwa dia membutuhkan informasi terverifikasi soal materi konten media sosial yang dimaksud pengadu tentang tuduhan yang dimaksud.

Selain itu ia juga meminta informasi terverifikasi soal kerugian materol dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud oleh pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga.

Komentar Rieke Diah Pitaloka Terkait Permintaan Pembatalan PPN 12 Persen

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Wakil rakyat ini mengingatkan pula bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: DPR RIKenaikan PPNMKD DPRPPN
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pendaki Disabilitas Asal Indonesia Taklukkan Gunung Everest
News

Pendaki Disabilitas Asal Indonesia Taklukkan Gunung Everest

by Rosyid
9 Juni 2025

Lingkar.news – Pendaki penyandang disabilitas asal Indonesia, Anggi Wahyuda (24), berhasil menuntaskan pendakian ke Everest Basecamp yang berada di ketinggian...

Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

9 Juni 2025
Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

9 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya