JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, jika partainya menang pada Pemilu 2024, maka dana desa akan naik menjadi Rp 5 miliar per desa.
“Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp 5 miliar di setiap desa,” kata Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Cak Imin terhadap keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menyepakati dana desa naik sebanyak 20 persen dari dana transfer daerah. Kesepakatan tersebut akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan, keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp 5 miliar per desa. Ia optimistis target tersebut bisa dicapai jika PKB menang Pemilu 2024.
Keputusan Banggar DPR RI terkait kenaikan dana desa dinilai Cak Imin sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, keputusan itu adalah salah satu langkah konkret dalam menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.
Ia menyatakan, strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas menjadi dari bawah atau dari desa.
Menurutnya, perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.
“Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi,” ujar Cak Imin.
Konsisten Perjuangkan Nasib Orang Desa, Pegiat Posyandu se-Jember Dukung Cak Imin Nyapres
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan kenaikan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, pada Senin, 3 Juli 2023.
Supratman menjelaskan, awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp 2 miliar per desa.
Akan tetapi, katanya, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan karena di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400-an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang. (Lingkar Network | Koran Lingkar)