• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Baleg DPR RI Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun-Cabup 25 Tahun sejak Pelantikan

Sekar Sari by Sekar Sari
21-Agu-2024 15:02
in Politik, Highlight
Baleg DPR RI Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun-Cabup 25 Tahun sejak Pelantikan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

824
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah yakni 30 tahun untuk calon gubernur (Cagub) dan 25 tahun bagi calon bupati/walikota yang dihitung sejak pelantikan. Batasan usia ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

BERITATERKAIT

Bakal Calon Bupati Pati, Sudewo. (Nailin Ra/Lingkar.news)

Berebut Tiket Pilbup Pati, Sudewo Yakin Kantongi Banyak Rekomendasi Parpol

13 Agustus 2024
Agustina-Iswar Resmi Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang Terpilih

Agustina-Iswar Resmi Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang Terpilih

6 Februari 2025

Pembahasan DIM tersebut diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan , apakah putusan MA ataukah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan persetujuannya agar DIM merujuk pada putusan MA.

“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyampaikan keberatan. Ia menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan.

“Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk,” ucapnya.

Ia lantas membandingkan dengan DIM lainnya, “Dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih.”

Ia juga membandingkannya dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil), “Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan 2.”

Segera Tetapkan Batas Usia Paslon, MK Janji Tak Ubah Aturan Main Tahapan Pilkada

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas selaku yang mewakili Pemerintah pun menyatakan mengikuti kesepakatan Panja RUU Pilkada Baleg DPR.

“Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen,” kata mantan Ketua Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil
Jabar

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

GARUT, Lingkar.news - Korban tewas ledakan amunisi kedaluwarsa di kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibawa...

Read moreDetails
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-12

thumbnail koran

Featured Post

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil
Jabar

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

GARUT, Lingkar.news - Korban tewas ledakan amunisi kedaluwarsa di kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,...

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati
Jateng

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

PATI, Lingkar.news – Sejumlah warga menyampaikan apresiasi perbaikan jalan yang sudah terealisasi pada awal kepemimpinan Bupati Pati dan Wakil Bupati...

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Wagub Jakarta Janji Permudah Izin Pembangunan Rumah Ibadah

12 Mei 2025
Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

Wacana Dedi Mulyadi Beri Gaji Rp10 Juta per KK Ternyata Salah Hitung

12 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya