JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dilakukan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Regulasi tersebut juga mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
“UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya,” kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menaker menjelaskan, penyusunan regulasi UMP 2026 berlandaskan prinsip yang diatur dalam putusan MK tersebut memperhitungkan KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Ia menambahkan, saat ini proses dialog sosial dengan para pemangku kepentingan masih berlangsung. Pemerintah melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dan berbagai pihak lain untuk menyerap masukan dalam perumusan akhir regulasi.
“Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Meski demikian, Yassierli belum menyebutkan besaran kenaikan UMP 2026 karena regulasinya masih dalam tahap finalisasi. Ia menargetkan rumusan kenaikan upah minimum dapat rampung pada November mendatang.
“Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Menaker.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan agar UMP 2026 naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













