JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyatakan bahwa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan. Jika tidak, insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp6 juta per hari akan dipotong.
Nanik menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas dapur yang memenuhi standar BGN, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
Ia menyebutkan bahwa skema tersebut ternyata memicu kecemburuan dari sejumlah mitra dan yayasan pengelola dapur.
Menurutnya, beberapa pihak mempertanyakan keadilan karena merasa dapur mereka yang luas dan dibangun sejak tahap awal disamakan dengan dapur lainnya yang berukuran lebih kecil.
Namun, Nanik memastikan bahwa penilaian akan dilakukan secara objektif oleh tim appraisal independen.
“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” katanya di hadapan peserta Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Cirebon, Minggu, 7 Desember 2025.
Ia turut menegur pengelola SPPG yang dinilai tidak menjaga standar peralatan dapur sesuai SOP.
“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.
Selain mematuhi SOP, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), sertifikat halal, serta memastikan seluruh relawan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
Nanik memaparkan kondisi SPPG di Cirebon. Di Kota Cirebon, dari 21 dapur MBG yang beroperasi, 15 telah memiliki SLHS, 11 sedang mengajukan, dan dua belum mengurus izin.
Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 telah mengantongi SLHS, 24 dalam tahap uji, dan sembilan belum mengajukan.
Ia mengapresiasi kebijakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti yang melarang SPPG menyalurkan menu MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS.
“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Nanik.
Sementara itu, Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menyampaikan bahwa besaran insentif Rp6 juta per hari berlaku untuk dua tahun pertama dan selanjutnya akan dievaluasi.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid












