SORONG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memperkuat penataan kawasan laut dengan menyusun dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way, menjelaskan penyusunan dokumen tata ruang laut ini menjadi yang pertama bagi provinsi setempat. Hal tersebut untuk memastikan pemanfaatan laut sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) dan rencana zonasi.
“Dokumen ini sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai kondisi dan potensi wilayah pesisir dan laut, yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut,” katanya, di Sorong, Jumat, 13 Juni 2025.
Berkaitan dengan rencana penyusunan dokumen KKPRL, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (P2KP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar diskusi kelompok terpumpun dengan pemangku kepentingan dalam rangka konfirmasi materi teknis Perairan dan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (MTPP- RZWP3K) Papua Barat Daya Tahun 2025-2045 pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kepala Dinas P2KP PBD Absalom Solossa mengatakan penyusunan dokumen tata ruang laut sebagai panglima dalam perencanaan tata ruang laut.
“KKPRL ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan laut sesuai RTR dan rencana zonasi, serta melindungi lingkungan dan tata ruang laut,” jelasnya.
Dokumen KKPRL mengatur segala aktivitas pariwisata termasuk diving, snorkeling, perkapalan, perikanan, budi daya perairan atau pertambangan wajib hukumnya harus memiliki izin dasar.
“Dokumen ini akan berlangsung selama 20 tahun dan setiap lima tahun akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
Direktur Pemanfaatan Ruang, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan, Permana Yudiarso, menjelaskan PBD merupakan provinsi pemekaran sehingga dalam proses harus membutuhkan kerangka atau dasar hukum dalam penataan ruang wilayah sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait tata ruang yang mengintegrasikan darat dan laut.
Menurut dia, penyusunan dokumen KKPRL juga akan memperhatikan dan menyinkronkan dengan program rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Provinsi Papua Barat Daya dan juga kebijakan pemerintah pusat.
“Jangan sampai tidak sinkron antara kebijakan spasial dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa