• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Papua

Gelembungkan Suara, 4 Terpidana Kasus Pemilu 2024 di Jayapura Dieksekusi

08-Mei-2024 14:47
in Papua
TERPIDANA: Empat terpidana kasus Pemilu 2024 di Kota Jayapura dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Abepura dan Lapas Perempuan Arso di Kabupaten Keerom, Jayapura. (Antara/Lingkar.news)

TERPIDANA: Empat terpidana kasus Pemilu 2024 di Kota Jayapura dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Abepura dan Lapas Perempuan Arso di Kabupaten Keerom, Jayapura. (Antara/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAYAPURA, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri(Kejari) Jayapura, Papua,  mengeksekusi empat orang terpidana kasus Pemilu 2024 ke Lapas Abepura, Kota Jayapura dan Lapas Perempuan di Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kepala Kejari Jayapura, Aleksander Sinuraya, mengatakan keempat terpidana yang dieksekusi yaitu Neli Bannegau, Maria Anggelina Maturbongs dan Sarce Lontonanung ke Lapas Perempuan di Arso dan Muhammad Fadli ke Lapas Abepura.

“Eksekusi terhadap keempat terpidana sudah dilakukan Senin, 6 Mei 2024 sore,” kata Alek.

BERITATERKAIT

Wapres Ma’ruf Amin Jadwalkan Bertemu 3 Cawapres Pemilu 2024

Wapres Ma’ruf Amin Jadwalkan Bertemu 3 Cawapres Pemilu 2024

31 Oktober 2023
Dinkes Jayapura Pastikan 35 Kampung Bebas dari Perilaku BAB Sembarangan

Dinkes Jayapura Pastikan 35 Kampung Bebas dari Perilaku BAB Sembarangan

12 November 2024

Sebelumnya tanggal 26 April lalu pihaknya juga sudah mengeksekusi terpidana kasus yang sama yaitu Onhes Jems Youwe.

Dieksekusinya ketiga terpidana itu setelah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor perkara:

Nomor : 39/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Neli Bannegau;

Nomor : 40/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Sarce Lontonanung;

Nomor : 42/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Maria Anggelina Maturbongs dan

Nomor : 41/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Muhammad Fadli.

Dalam amar putusan l Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang memutuskan keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- .

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Kejari Jayapura mengaku, dari laporan yang diterima eksekusi berlangsung lancar karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada mereka.

“Saat ini kelima terpidana kasus Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 30, jalan Hamadi Rawa I, Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, telah menjalani hukumannya, ” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita PapuaInfo PapuaJayapuraPapuaPapua TerkinipemiluPemilu 2024Pemilu Serentak
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

KKB Tembak Dua Pekerja Bangunan Asal Purwakarta di Jayawijaya
Papua

KKB Tembak Dua Pekerja Bangunan Asal Purwakarta di Jayawijaya

by Rosyid
4 Juni 2025

JAYAPURA, Lingkar.news - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya diduga menjadi pelaku penembakan dua pekerja bangunan di Kampung Kwantapo,...

Read moreDetails
Minim Notaris, Implementasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Terhambat

Minim Notaris, Implementasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Terhambat

3 Juni 2025
Pemprov Papua Barat Integrasikan Nilai Pancasila ke Program Daerah

Pemprov Papua Barat Integrasikan Nilai Pancasila ke Program Daerah

2 Juni 2025
Bupati Jayapura Buat Kebijakan Pembatasan Ritel Modern

Bupati Jayapura Buat Kebijakan Pembatasan Ritel Modern

28 Mei 2025
Hanya 2 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Hanya 2 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

21 Mei 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya