• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Papua

Gelembungkan Suara, 4 Terpidana Kasus Pemilu 2024 di Jayapura Dieksekusi

by Ulfa Puspa
08-Mei-2024 14:47
in Papua
TERPIDANA: Empat terpidana kasus Pemilu 2024 di Kota Jayapura dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Abepura dan Lapas Perempuan Arso di Kabupaten Keerom, Jayapura. (Antara/Lingkar.news)

TERPIDANA: Empat terpidana kasus Pemilu 2024 di Kota Jayapura dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Abepura dan Lapas Perempuan Arso di Kabupaten Keerom, Jayapura. (Antara/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAYAPURA, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri(Kejari) Jayapura, Papua,  mengeksekusi empat orang terpidana kasus Pemilu 2024 ke Lapas Abepura, Kota Jayapura dan Lapas Perempuan di Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kepala Kejari Jayapura, Aleksander Sinuraya, mengatakan keempat terpidana yang dieksekusi yaitu Neli Bannegau, Maria Anggelina Maturbongs dan Sarce Lontonanung ke Lapas Perempuan di Arso dan Muhammad Fadli ke Lapas Abepura.

“Eksekusi terhadap keempat terpidana sudah dilakukan Senin, 6 Mei 2024 sore,” kata Alek.

Sebelumnya tanggal 26 April lalu pihaknya juga sudah mengeksekusi terpidana kasus yang sama yaitu Onhes Jems Youwe.

Dieksekusinya ketiga terpidana itu setelah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor perkara:

Nomor : 39/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Neli Bannegau;

Nomor : 40/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Sarce Lontonanung;

Nomor : 42/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Maria Anggelina Maturbongs dan

Nomor : 41/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Muhammad Fadli.

Dalam amar putusan l Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang memutuskan keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- .

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Kejari Jayapura mengaku, dari laporan yang diterima eksekusi berlangsung lancar karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada mereka.

“Saat ini kelima terpidana kasus Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 30, jalan Hamadi Rawa I, Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, telah menjalani hukumannya, ” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita PapuaInfo PapuaJayapuraPapuaPapua TerkinipemiluPemilu 2024Pemilu Serentak

Kategori Terkait

Dikirim ke Jogja, Pemkab Jayawijaya Bina Anak Jalanan dengan Pendidikan
Papua

Dikirim ke Jogja, Pemkab Jayawijaya Bina Anak Jalanan dengan Pendidikan

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

WAMENA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, melepas 50 anak jalanan setempat menempuh pendidikan di Yogyakarta guna mengembangkan pendidikan...

Read moreDetails
Kalamo Samber-Binyeri Jadi Percontohan Kampung Nelayan Merah Putih

Kalamo Samber-Binyeri Jadi Percontohan Kampung Nelayan Merah Putih

18 Juni 2025
Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

17 Juni 2025
Gubernur Papua Barat Larang Pimpinan OPD Pakai Lebih dari 2 Kendaraan Dinas

Gubernur Papua Barat Larang Pimpinan OPD Pakai Lebih dari 2 Kendaraan Dinas

16 Juni 2025
Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

13 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah
Jateng

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus sudah mengintensifkan kegiatan belajar mengaji sejak setahun terakhir....

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta
Metropolitan

Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak komunitas mendukung penerapan kawasan rendah emisi terpadu (KRE-T) melalui program Breathe Cities Jakarta (Bernafaslah Kota Jakarta)....

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

19 Juni 2025
BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

19 Juni 2025
Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

19 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya