JAYAPURA, Lingkar.news – Polsek Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menangkap AS (26) selaku pembuat minuman beralkohol lokal jenis cap tikus (CT) di kompleks perumahan Pikhe Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (18 April 2024), lalu proses dikembangkan dalam penyidikan,” kata Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 April 2024.
Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di kompleks perumahan di Pikhe Wamena terdapat tempat produksi minuman beralkohol lokal ilegal.
Dari laporan tersebut, anggota pun meluncur ke TKP dan ternyata laporan itu benar sehingga barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Wamena Kota.
Saat di TKP, pemilik tempat pembuatan minuman lokal beralkohol tidak ada sehingga anggota menghubungi melalui telepon selulernya dan yang bersangkutan langsung ke Polsek Wamena Kota.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diproses di Polsek Wamena Kota untuk proses lebih lanjut,” jelas Najamudin.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 drum dengan kapasitas 200 liter warna biru, 1 dandang dengan pipa penyulingan, 3 batang pipa besi, kompor, galon berisi sekitar 19 liter minuman beralkohol jenis CT, beserta bahan mentah pembuatan CT.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli terhadap lingkungan dengan melaporkan adanya tempat pembuatan minuman lokal beralkohol serta berharap makin banyak yang sadar dan melaporkan bila ada yang mencurigakan di sekitarnya,” pungkas. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)