SORONG, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Papua Barat Daya tengah menelusuri dugaan indikasi pemilih menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Ini sedang kami telusuri karena bisa masuk kategori pidana pemilu dan juga bisa dilakukan PSU (pemungutan suara ulang,” kata Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Sorong, Kamis, 15 Februari 2024.
Zatriawati mengungkapkan ada potensi pemungutan suara ulang di sejumpah TPS Kota Sorong dan kabupaten lainnya bila indikasi pemilih menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos terbukti.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Papua Barat Daya masih menelusuri informasi adanya pemilih yang menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos pada sejumlah TPS di Kota Sorong.
Di samping itu, Bawaslu Papua Barat Daya juga terus memantau proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan distrik (PPD) hingga KPU kabupaten/kota.
Zatriawati menegaskan tidak dibenarkan seseorang menggunakan identitas orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Bawaslu Papua Barat Daya belum bisa memastikan berapa persen TPS di Kota Sorong yang potensial menggelar pemungutan suara ulang sebab proses penghitungan dan rekapitulasi suara masih terus berlangsung.
“Saya belum bisa mengkalkulasi berapa persen. Dalam proses pendalaman kasus ini, kami akan memastikan kejadian seperti itu ada di berapa TPS, lalu TPS-TPS itu ada di distrik mana saja. Itu sedang kami telusuri,” jelasnya.
Pihaknya berharap persoalan yang terjadi di tingkat TPS bisa segera diselesaikan agar tidak berlanjut ke tahap rekapitulasi berjenjang selanjutnya.
“Kalau bisa di selesaikan di TPS itu jauh lebih baik,” ucapnya.
Sebagai informasi, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Sorong sebanyak 205.507 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 106.544 orang dan pemilih perempuan 98.963 orang. Warga Kota Sorong menyalurkan hak pilih mereka pada 730 TPS yang tersebar pada 10 distrik.
Adapun total pemilih yang masuk dalam DPT di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 440.826 orang, terdiri dari 227.823 pemilih laki-laki dan 213.003 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 2.156 yang tersebar pada enam kabupaten/kota, 132 distrik (kecamatan) dan 1.013 kampung (desa) dan kelurahan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)