• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home NTB

Pemkab Lombok Tengah Batasi Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan

13-Mar-2024 11:35
in NTB
Bupati Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri (kanan). (Antara/Lingkar.news)

Bupati Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri (kanan). (Antara/Lingkar.news)

827
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

LOMBOK TENGAH, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan jam operasional pemilik maupun pengelola kafe, restoran, dan rumah makan selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Peraturan tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat edaran yang ditujukan kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, dan rumah makan agar memulai aktivitas sejak 15.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

“Kami mengimbau kepada pengelola hotel, restoran, dan penjual makanan, untuk mematuhi surat edaran tersebut,” kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri dalam keterangan tertulisnya di Praya, Lombok Tengah, Rabu, 13 Maret 2024.

BERITATERKAIT

Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

27 Maret 2023
Warga Kecewa, Persediaan Pangan di Operasi Pasar Murah Semarang Tak Lengkap

Warga Kecewa, Persediaan Pangan di Operasi Pasar Murah Semarang Tak Lengkap

28 Februari 2025

Selain itu, pemilik hotel, losmen, dan kos, supaya selektif dalam menerima tamu atau pengunjung untuk menghindari penyalahgunaan fungsi.

“Semua lapisan masyarakat agar memperkokoh persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta melaksanakan ibadah puasa dengan suasana damai dan tentram,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Lombok Tengah juga melarang masyarakat untuk membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya, yang dapat mengganggu kegiatan ibadah Shalat Tarawih dan mengajak masyarakat muslim mengisi Ramadhan dengan memperbanyak amalan sunnah di rumah masing-masing atau di masjid.

“Warga diharapkan untuk tetap menjaga situasi kondusif wilayah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga warga bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk,” terangnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap selama bulan suci Ramadhan.

“Penyesuaian jam kerja ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov NTB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim di Mataram.

Ibnu Salim mengatakan sesuai edaran Gubernur NTB Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN dan PTT pada bulan Ramadhan tersebut, jam kerja ASN dan PTT bagi mereka yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 sampai dengan pukul 12.50 Wita.

“Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.20 sampai 13.20 Wita, sehingga jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam,” ujarnya.

Sementara bagi ASN dan PTT perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00 Wita. Istirahat pukul 12.20 sampai dengan 13.20 Wita.

“Jadi apel pagi dan apel sore ditiadakan, Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: LombokRamadhanramadhan 1445Ramadhan 2024
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Kecewa tak Lulus PPPK, Ribuan Honorer akan Geruduk Kantor Bupati Lombok
NTB

Kecewa tak Lulus PPPK, Ribuan Honorer akan Geruduk Kantor Bupati Lombok

by Ipung
18 Januari 2025

Mataram, Lingkar.news - Ribuan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan melakukan aksi protes...

Read moreDetails
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung DPRD Ajukan Interpelasi ke Pemprov NTB

Koalisi Masyarakat Sipil Dukung DPRD Ajukan Interpelasi ke Pemprov NTB

4 Januari 2025
DPRD Sebut APBD NTB 2025 Hanya Aksi Ambil Untung

DPRD Sebut APBD NTB 2025 Hanya Aksi Ambil Untung

3 Januari 2025
IMM NTB Desak Gubernur Terpilih Tindak Tambang Ilegal yang Menjamur

IMM NTB Desak Gubernur Terpilih Tindak Tambang Ilegal yang Menjamur

29 Desember 2024
Kasus Tercoblosnya 121 Surat Suara di Pilkada NTB Diproses

Kasus Tercoblosnya 121 Surat Suara di Pilkada NTB Diproses

3 Desember 2024

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun ASN dan TNI-Polri Demi Hemat APBN

    Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik
Jateng

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Organisasi sayap Partai Gerindra yang bergerak di bidang kerelawanan, Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), menggelar tasyakuran Hari...

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

8 Juni 2025
Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025
Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya