• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Kasus UU ITE Marak di Dompu, IKA PMII Desak Warga Bijak Gunakan Medsos

by Saiful Muhlis
12-Sep-2026 23:24
in Berita NTB Hari Ini
Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah menyampaikan materi saat membuka
Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten
Dompu, NTB, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/LINGKAR NETWORK.

Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah menyampaikan materi saat membuka Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/LINGKAR NETWORK.

118
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Dompu, Lingkar.news – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Barat mendorong penguatan literasi dan pendampingan hukum masyarakat menyusul maraknya persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial di Kabupaten Dompu.

Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB, Akhdiansyah, pada Sabtu (12/9/2026) menyatakan bahwa kemudahan membuat unggahan, komentar, maupun video di media sosial perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam mengenai batasan etika dan hukum yang berlaku agar masyarakat terhindar dari jerat pidana.

“Demi mengejar viral, like, dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang provokatif,” katanya saat membuka Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu.

Ketua DPRD Jateng Sumanto ajak anak muda ubah ponsel jadi sumber penghasilan lewat pelatihan content creator dan afiliator media sosial.

Sumanto Ajak Anak Muda Manfaatkan Ponsel Jadi Sumber Penghasilan Lewat Konten Afiliator

9 September 2026
BKN Instruksikan 12 Ribu ASN Sleman Viralkan Potensi Daerah Lewat Medsos

BKN Instruksikan 12 Ribu ASN Sleman Viralkan Potensi Daerah Lewat Medsos

7 September 2026

Akhdiansyah memaparkan bahwa rendahnya literasi digital dan pemahaman hukum kerap memicu persoalan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi konflik antarpersonal maupun antarkelompok.

Menurut Anggota DPRD NTB tersebut, masyarakat harus menyadari bahwa aktivitas di ruang digital, termasuk memberikan komentar dan membagikan konten, memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran undang-undang.

Sebagai solusi alternatif, penguatan peran paralegal di tingkat tapak menjadi langkah strategis untuk meminimalisasi sengketa hukum dan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak berinternet.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum, keberadaan paralegal menjadi semakin penting,” katanya.

Ia menilai persoalan yang bermula dari media sosial juga dapat berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak dikelola secara bijak.

Menurut Akhdiansyah, penyelesaian persoalan di masyarakat perlu mengedepankan jalur hukum dan dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat secara luas.

Ia mengatakan paralegal dapat membantu masyarakat memahami hak dan prosedur hukum serta menghubungkan mereka dengan layanan bantuan hukum yang sesuai.

Sementara itu, Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu, Eko Permadi, mengungkapkan terdapat empat perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang tahun 2026 yang menyedot perhatian publik di daerah tersebut.

“Kasus ITE ini berawal dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian hingga kekerasan verbal,” katanya.

Menurut Eko, rentetan perkara tersebut menjadi bukti nyata pentingnya masyarakat memahami konsekuensi hukum saat berselancar di media sosial, terutama ketika melontarkan pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan orang lain.

“Di media sosial orang mudah saling serang bahkan mengumbar privasi, sehingga ujung-ujungnya dilaporkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Eko membeberkan beberapa perkara menonjol yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus yang melibatkan Heri Kiswanto, Muhammad Efendhi, dan Reza.

Heri Kiswanto diketahui telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu sejak awal Juni 2026 setelah putusan pelanggaran UU ITE miliknya berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pemilik akun Facebook bernama Muhammad Efendhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Mei 2026.

Eko juga menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Dompu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Reza dalam perkara UU ITE pada 11 Juni 2026.

Selain ketiga kasus tersebut, terdapat pula laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, melalui tim kuasa hukumnya kepada Polres Dompu pada akhir Maret 2026.

Menghadapi fenomena ini, pendampingan hukum yang bersifat preventif dan responsif dari paralegal sangat dibutuhkan guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Eko mengatakan paralegal dapat berperan sebagai penghubung awal masyarakat dengan layanan bantuan hukum, termasuk membantu menerima pengaduan, memberikan pemahaman mengenai prosedur hukum, dan mengarahkan masyarakat kepada layanan yang sesuai.

Menurut dia, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan medis dan psikologis.

“Pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, medis hingga psikologis,” katanya.

Sebagai informasi, Pelatihan Paralegal IKA PMII tersebut diikuti oleh 150 peserta yang terdiri atas alumni PMII, Fatayat NU, dan kader muda NU Kabupaten Dompu yang berlangsung selama tiga hari pada 12-14 September 2026 di Kecamatan Dompu, Manggelewa, dan Pekat.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Dompu NTBIKA PMIIMedia SosialUU ITE
Previous Post

Pemprov NTB Usul Daerah Kelola Mandiri 5 Pulau Kecil demi Percepat Investasi

Next Post

Mitigasi El Nino di NTB: Unram Sarankan Petani Alihkan Pola Tanam Musim Kemarau

Kategori Terkait

Tim Penilai Posyandu Provinsi NTB menyambangi Desa Gili Indah.
Kabar Desa

Terjang Gelombang Laut, Tim Penilai Posyandu Provinsi NTB Sambangi Desa Gili Indah

by Redaksi
29 Oktober 2026

KABUPATEN LOMBOK UTARA, LINGKAR.NEWS - Tim Penilai Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan lapangan ke Desa...

Read moreDetails
Kepala Desa Sakra Selatan Lalu Burhan dan TPP NTB foto bersama Menteri Kemendes PDT Yandri Susanto usai menerima penghargaan di Hotel The Mirah, Kabupaten Bogor.

Desa Sakra Selatan Raih Peringkat II Nasional Kinerja Penurunan Stunting Tahun 2026

29 Oktober 2026
Pembangunan gedung baru DPRD NTB dimulai pada 2027 dengan memprioritaskan gedung perkantoran karena anggaran APBN terbatas.

Anggaran APBN Terbatas, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Prioritaskan Perkantoran

29 Oktober 2026
Sekda NTB Abul Chair meminta DPRD legawa setelah anggaran pokir Rp120 miliar dihapus dari APBD 2026 sebagai tindak lanjut evaluasi KPK dan Inspektorat.

Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar Dihapus Usai Evaluasi KPK, Sekda Minta Anggota Dewan Legawa

29 Oktober 2026
Kasus Siswa Meninggal di Mataram, Sosiolog Unram Soroti Proses Sosialisasi

Kasus Siswa Meninggal di Mataram, Sosiolog Unram Soroti Proses Sosialisasi

28 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Rombongan Pemkab Jember mengunjungi Kantor Kemendagri untuk mengonsolidasikan pengentasan kemiskinan, Rabu (30/9/2026). (Lingkar.news Network).

    Pemkab Jember ke Kemendagri Konsolidasi Strategi Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Fawait: Penataan Pasar Tanjung Jember Bertahap, Pemerintah Tak Boleh Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warganet Dukung Penataan Pasar Tanjung Jember, Soroti Fungsi Jalan Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Tata Kelola, BUM Desa Mandiri Kepek Integrasikan Aset BKM P2KP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya