• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB: Saksi Ahli JPU Sebut Norma Gratifikasi Fokus pada Penerima

by Basuki Rahardjo
21-Mei-2026 09:53
in Berita NTB Hari Ini, Hukum Dan Kriminal, News
Saksi ahli JPU di sidang kasus 'Dana Siluman' DPRD NTB sebut norma gratifikasi fokus pada penerima.

Sidang lanjutan perkara gratifikasi 'Dana Siluman' DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/5/2026). (Lingkarnews Network)

595
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MATARAM, Lingkar.news – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram mendadak hening ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan satu pertanyaan sederhana kepada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB.

“Kalau penerima gratifikasi tidak dipidana, apakah pemberi bisa dipidana?”

Pertanyaan itu diajukan penasihat hukum terdakwa, Dr. Irfan Suyadiarta, kepada ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/5/2026).

Majelis Hakim Tipikor PN Mataram memvonis bebas Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman dari kasus dugaan gratifikasi 'dana siluman' DPRD NTB.

Indra Jaya Usman dan Nashib Ikroman Divonis Bebas dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB

5 Agustus 2026
Majelis Hakim Tipikor Mataram memvonis bebas Hamdan Kasim dalam kasus dana siluman DPRD NTB.

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Hakim Vonis Bebas Hamdan Kasim, Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

5 Agustus 2026

Jawaban ahli yang dihadirkan langsung oleh JPU tersebut singkat, namun langsung menyita perhatian ruang sidang. “Tidak bisa,” jawab Lucky.

Keterangan itu muncul dalam pembahasan mengenai konstruksi pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait hubungan antara pihak pemberi dan penerima dalam perkara gratifikasi.

Awalnya, Irfan mempertanyakan tujuan pembentukan norma gratifikasi dan alasan keberadaan pasal tersebut yang berbeda dengan tindak pidana suap.

“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lucky menjelaskan bahwa norma dalam pasal gratifikasi memang lebih difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.

“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, tapi hadiah itu ditujukan untuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas arah pertanyaannya. “Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?”

Ahli menjawab singkat, “Penerima.”

Menurut ahli, dalam konstruksi pasal gratifikasi memang diasumsikan terdapat pihak pemberi. Namun fokus norma pidananya diarahkan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

“Dia diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Persidangan kemudian makin menarik ketika penasihat hukum kembali mempertanyakan hubungan hukum antara pihak penerima dan pihak yang dituduh memberi.

“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanya Irfan.

Jawaban ahli kembali tegas, “Tidak bisa.”

Keterangan ahli tersebut langsung menjadi perhatian dalam jalannya persidangan. Sebab, dalam perkara kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ini, tiga terdakwa saat ini didakwa sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Di sisi lain, dalam fakta persidangan sebelumnya juga muncul pengakuan sejumlah anggota DPRD yang menerima uang dan kemudian mengembalikannya.

Ahli juga sempat menegaskan bahwa penerima gratifikasi memiliki kewajiban melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor.

“Wajib melaporkan ke KPK,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut kini menjadi salah satu perhatian utama dalam jalannya persidangan, karena dinilai membuka ruang perdebatan mengenai konstruksi delik gratifikasi, khususnya terkait posisi hukum pihak penerima dan pemberi dalam perkara tersebut.

Sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB sendiri hingga kini masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Dana Siluman DPRD NTBGratifikasi DPRD NTBkasus gratifikasiPengadilan Tipikor Mataram
Previous Post

Belasan Murid TK di Jember Diduga Keracunan MBG, Satgas Minta SPPG Ditutup

Next Post

Direktur AMMN Mundur di Tengah Tekanan Saham, Industri Tambang NTB Jadi Sorotan

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan di Masjid Jember saat Tarawih, Kapolda Jatim Pantau Langsung Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya