• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home NTB

ASN Pemprov NTB Diizinkan Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28-Mar-2024 14:26
in NTB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim. (Antara/Lingkar.news)

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim. (Antara/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat setempat memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1445 Hijriah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemprov NTB, Ibnu Salim, mengatakan tak mempersoalkan kendaraan dinas setempat dipakai mudik lebaran oleh ASN asalkan bertanggungjawab.

“Boleh, silakan. Tidak ada larangan,” ujarnya.

BERITATERKAIT

Kekerasan oleh KKB di Papua, Puan  Soroti Kesenjangan dan Ketidakadilan

Kekerasan oleh KKB di Papua, Puan Soroti Kesenjangan dan Ketidakadilan

11 April 2025
Galian C Meresahkan, Warga Sulteng Datangi Langsung Gubernur

Galian C Meresahkan, Warga Sulteng Datangi Langsung Gubernur

22 September 2024

Ibnu menyampaikan, pemberian izin kendaraan dinas boleh dipakai untuk mudik ini sudah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya mengamankan aset.

“Dari pada disimpan di rumah, terus rumah ditinggal mudik, siapa yang menjamin keamanannya. Tetapi kalau kendaraan dipakai bisa dijamin keamanannya,” terangnya.

Selain itu, tidak semua ASN atau pejabat memiliki kendaraan pribadi. Hanya saja, kata Ibnu, izin penggunaan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk mudik ke daerah asalnya hanya di dalam wilayah Provinsi NTB yakni seputar Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

“Kalau di bawa ke luar daerah, misalnya ke Pulau Bali atau Pulau Jawa, nggak pas saja. Tetapi kalau masih satu provinsi, silahkan,” bebernya.

Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk dipakai mudik wajar, sebab bagaimana pun yang menggunakannya juga ASN setempat.

“Masak masyarakat umum boleh dibiayai mudik gratis, sedangkan ASN yang notabenenya abdi negara tidak boleh,” sambungnya.

Namun ia menegaskan, bagi kalangan ASN yang akan melakukan perjalanan mudik dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong hendaknya melapor ke aparat setempat, sehingga aparat bisa melakukan pengawasan selama rumah ditinggal mudik.

“Ini sebagai langkah antisipasi, biar rumah-rumah yang ditinggal mudik, aman,” tandasnya.  (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Idul Fitri 2024Indonesia TimurMudik Lebaran
SendShareTweet

Berita Terkait

Kecewa tak Lulus PPPK, Ribuan Honorer akan Geruduk Kantor Bupati Lombok
NTB

Kecewa tak Lulus PPPK, Ribuan Honorer akan Geruduk Kantor Bupati Lombok

by Ipung
18 Januari 2025

Mataram, Lingkar.news - Ribuan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan melakukan aksi protes...

Read moreDetails
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung DPRD Ajukan Interpelasi ke Pemprov NTB

Koalisi Masyarakat Sipil Dukung DPRD Ajukan Interpelasi ke Pemprov NTB

4 Januari 2025
DPRD Sebut APBD NTB 2025 Hanya Aksi Ambil Untung

DPRD Sebut APBD NTB 2025 Hanya Aksi Ambil Untung

3 Januari 2025
IMM NTB Desak Gubernur Terpilih Tindak Tambang Ilegal yang Menjamur

IMM NTB Desak Gubernur Terpilih Tindak Tambang Ilegal yang Menjamur

29 Desember 2024
Kasus Tercoblosnya 121 Surat Suara di Pilkada NTB Diproses

Kasus Tercoblosnya 121 Surat Suara di Pilkada NTB Diproses

3 Desember 2024

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya