PATI, LINGKAR – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati mengaku kesulitan dengan aturan terbaru pemerintah terkait pendistribusian LPG tabung 3 kg. Kebijakan ini mewajibkan penyaluran gas bersubsidi langsung ke konsumen akhir tanpa perantara pengecer, yang dinilai menyulitkan pelaku usaha kecil.
Berdasarkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor B-570/MG.05/DJM/2025, pendistribusian LPG 3 kg di sub penyalur kini harus 100 persen langsung ke konsumen, tanpa pengecer. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Banyak UMKM mengeluhkan kebijakan ini, termasuk Sri Heti (50), pemilik warung makan di Kaborongan, Pati Lor. Ia menilai pembatasan pembelian LPG 3 kg per kepala keluarga (KK) hanya satu tabung akan menyulitkan operasional usahanya.
“Malah jadi lebih susah. Harus antre panjang, padahal saya butuh tiga tabung setiap minggu untuk rumah dan warung,” keluh Heti saat diwawancarai, Senin (3/2/2025).
Selama ini, ia membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp22.000 per tabung, terkadang naik hingga Rp25.000. Jika harus membeli langsung dari pangkalan dengan aturan baru, ia khawatir stok akan terbatas dan semakin sulit mendapat gas untuk usaha.
Heti juga menyebutkan bahwa penggunaan LPG non-subsidi bukan pilihan bagi pedagang kecil sepertinya. “Dulu pernah pakai LPG non-subsidi waktu gas langka. Mahal, gak balik modal,” ujarnya.
Diketahui selama ini pelanggan UMKM diperbolehkan membeli dalam jumlah lebih banyak dari pelanggan Rumah Tangga dengan syarat menyertakan NIB dari OSS atau surat keterangan usaha dari Desa.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso, menegaskan bahwa aturan ini harus diterapkan mulai 1 Februari 2025.
“Pangkalan hanya boleh menjual kepada konsumen akhir,” ujar Hadi melalui pesan singkat, Senin (3/2/2025).
Dengan kebijakan ini, pelaku UMKM harus mencari solusi alternatif agar tetap bisa menjalankan usaha mereka tanpa hambatan dalam mendapatkan pasokan LPG. (setyo nugroho/lingkar)