• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Timbun Miras, Warung Jamu di Garut Disegel Satpol PP

Sekar Sari by Sekar Sari
09-Agu-2024 14:33
in News, Jabar
Timbun Miras, Warung Jamu di Garut Disegel Satpol PP

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyegel warung jamu yang sebelumnya diketahui menjual minuman keras di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Antara/Lingkar.news)

812
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

GARUT, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menutup warung jamu karena diketahui menjual minuman keras, dan dengan sengaja menyimpan minuman beralkohol tersebut di bawah tanah untuk mengelabui petugas saat melakukan razia.

“Sudah ditutup,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis, 9 Agustus 2024.

Ia menuturkan warung jamu tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi penyakit masyarakat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Sabtu malam, 3 Agustus 2024 yang diketahui banyak terdapat minuman keras tersimpan di bawah tanah dalam warung tersebut.

BERITATERKAIT

Bupati Demak, Eisti’anah. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Bupati Demak Ajak Tokoh Agama Bersinergi Tekan Peredaran Es Moni

16 Juli 2024
Gempa Garut Sebabkan Ratusan Rumah di 16 Kecamatan Retak

Gempa Garut Sebabkan Ratusan Rumah Retak di 16 Kecamatan

6 Desember 2022

Penjual minuman keras tersebut, kata dia, sudah melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Garut, sebagai sanksinya warung tersebut ditutup dengan dipasang garis Satpol PP.

Ia menyampaikan, Satpol PP Garut sebelumnya juga sudah memberikan peringatan terkait bahwa warung tersebut akan disegel, dan meminta pihak penjual untuk mengeluarkan barang yang mudah terbakar maupun busuk sebelum ditutup.

“Kita melaksanakan kegiatan penyegelan ini sesuai dengan SOP kita,” katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan peraturan warung tersebut hanya dilakukan penutupan atau penyegelan sampai proses hukum tindak pidana ringan kasus penjualan minuman keras selesai, atau boleh dibuka apabila untuk kegiatan usaha lainnya.

Namun apabila tempat jualan tersebut berdiri di tempat terlarang atau tanah milik negara, kata dia, maka keputusannya tidak disegel melainkan langsung dibongkar tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

“Kita dengan pemilik langsung sudah disampaikan kronologisnya, bagaimana dan nanti pemilik langsung bisa membuka segel ini apabila akan digunakan untuk kegiatan lainnya, tidak untuk menjual miras,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Satpol PP Garut menggerebek warung jamu yang dilaporkan masyarakat seringkali menjual minuman keras, hasilnya ternyata benar ditemukan botol minuman keras yang disimpan di bawah tanah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita GarutBerita Garut Hari IniBerita Garut TerkiniMiras
SendShareTweet

Berita Terkait

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati
Jateng

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

by Redaksi
29 Mei 2025

Pati, LINGKAR – Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati yang digelar pada Kamis (29/5/2025) menghasilkan keputusan penting....

Read moreDetails
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025
Perusahaan Pemian Utama Wood Chips akan Berdiri di Blora

Perusahaan Pemian Utama Wood Chips akan Berdiri di Blora

28 Mei 2025
Tanah Gerak di Garut, BPBD Data Warga Terdampak dan Terancam

Tanah Gerak di Garut, BPBD Data Warga Terdampak dan Terancam

27 Mei 2025
Triwulan I 2025, Investor Pasar Modal di Ciayumajakuning Tembus 317.710

Triwulan I 2025, Investor Pasar Modal di Ciayumajakuning Tembus 317.710

26 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya