Jakarta, Lingkar.news – Sebagai upaya menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta memelihara infrastruktur jalan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan penindakan tegas terhadap truk dengan kelebihan dimensi yang melintas di jalan .
“Kami dengan Kementerian PUPR sudah sepakat, yang akan datang, bukan saya tidak mampu, tetapi harus ada suatu tindakan tegas terhadap ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), artinya mereka yang melebihi dimensi harus ditertibkan,” kata Menhub dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (1/10).
Menhub mengaku bahwa dirinya juga sangat gregetan perihal adanya truk pengangkut namun dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan.
“Tentang (truk) ODOL, yang geregetan itu bukan kalian aja, saya juga geregetan,” ujar Menhub.
Dia mengaku, sejak menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 2016, Budi telah berulang kali mengingatkan bahwa truk ODOL harus segera ditertibkan.
Meskipun demikian, implementasi penindakan terhadap pelanggaran ini sering kali tertunda karena berbagai alasan, salah satunya adalah efisiensi biaya logistik. Banyak pelaku usaha transportasi yang beralasan bahwa menambah jumlah truk akan meningkatkan biaya operasional.
“Sejak tahun 2019 saya menjabat (sebagai Menhub), mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat azas. Namun sampai belum 2019 minta mundur, minta mundur sampai kemarin 2022 mintanya (lagi),” terang Menhub.
Menhub menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan penegakan aturan ODOL berjalan dengan efektif.
Meskipun banyak pelaku usaha yang meminta penundaan penindakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan ini. Tujuannya adalah agar keselamatan di jalan tetap terjaga dan infrastruktur tidak cepat rusak akibat beban berlebih yang ditanggung jalan raya.
“Jadi ini memang ini dengan alasan bahwa cost logistiknya naik karena jumlah truknya akan banyak. Dia (pelaku usaha transportasi) nggak ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali,” kata Menbub.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bertekad untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas dengan bakal menggelar pengawasan dan penegakan hukum secara serentak, menyasar pelanggar kendaraan angkutan barang.
“Dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, angkutan jalan dan menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, kami melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin.
Risyapudin menyampaikan, pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sejak tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum secara serentak, maka akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas “ODOL”. (rara-lingkar.news)