• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | News

Jelang 2026, MPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perubahan Iklim

by Sekar Sari
26-Des-2025 11:42
in News, Politik
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (Antara)

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (Antara)

185
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Dorongan ini merupakan refleksi atas meluasnya dampak perubahan iklim yang telah terasa pada tahun 2025.

Menjelang tahun 2026, Eddy Soeparno menekankan pentingnya pembahasan RUU ini segera diselesaikan. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim yang kian dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Eddy Soeparno menyatakan bahwa anomali iklim telah dirasakan sejak tahun 2025.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem transportasi berbasis platform digital terbit, mengatur kemitraan, tarif, jaminan sosial, dan perlindungan pengemudi ojol.

Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun

8 Oktober 2026
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mengatur data dasar nasional, AI, blockchain, keamanan data hingga lembaga SDI.

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI, Blockchain hingga Lembaga SDI

6 Oktober 2026

“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 26 Desmeber 2025.

Ia menjelaskan, kondisi iklim yang tidak menentu berdampak pada periode tanam dan panen petani yang menjadi tidak beraturan. Selain itu, nelayan di pesisir juga semakin terdesak oleh banjir rob.

Dampak paling nyata, menurut Eddy, adalah bencana hidrometeorologi yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

“Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi urusan lingkungan hidup, Eddy Soeparno berkomitmen untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di parlemen.

“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026, tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi undang-undang,” kata dia.

Eddy meyakini RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah. Regulasi ini penting untuk merumuskan kebijakan yang terkoordinasi dan sinergis dalam mencegah meluasnya dampak perubahan iklim.

Ia juga mendorong agar RUU tersebut secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan guna mencegah dampak perubahan iklim.

Selain itu, RUU ini diharapkan dapat menyediakan landasan hukum yang jelas dan tegas untuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi perubahan iklim.

“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu, melalui undang-undang ini, kami mendorong koordinasi yang lebih baik antarkementerian dan antara pusat dan daerah, termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” jelas Eddy.

Ia menandaskan bahwa tahun 2025 merupakan “wake-up call” bagi semua pihak untuk bersatu mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

“Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha, ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang ini,” pungkas Eddy.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: DPRMPRPerubahan IklimRUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Previous Post

Segini UMK DIY 2026 Tiap Kabupaten/Kota, Yogyakarta Masih yang Tertinggi

Next Post

Jelang Akhir Tahun 2025, 94,01 Persen Jalan Provinsi di Jateng dalam Kondisi Mantap

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya