• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | News

Ini Fatwa MUI Soal Rekening Dormant: Dikembalikan atau untuk Kemaslahatan Umum?

by Sekar Sari
25-Nov-2025 12:15
in News, Hukum Dan Kriminal
Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk
ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025 lalu.  (Antara)

Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025 lalu. (Antara)

282
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 adalah Fatwa tentang Rekening Dormant yang ditanyakan oleh PPATK.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin, 25 November 2025.

Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK. PPATK menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, terdapat lebih dari Rp190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah klarifikasi masih ada lebih dari Rp50 triliun uang yang tak bertuan.

Mendes PDT Yandri Susanto berkeliling di pameran UMKM dalam Trade Expo Indonesia 2026.

Hilirisasi Pala Desa Berpotensi Besar Tembus Pasar Global di TEI 2026

15 Oktober 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Amankan 20 Orang dalam OTT ke-23 di Klaten

15 Oktober 2026

Asrorun Niam menegaskan bahwa pada hakikatnya, rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.

Menurut Niam, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelolanya dengan prinsip syariah. Hal ini dapat dilakukan dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Fatwa ini juga menegaskan bahwa setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana secara sia-sia tanpa dimanfaatkan.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah kontemporer transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.

Selain fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan.

Kemudian, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Adapun naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
  2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
  3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
  4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
  5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan
  2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant
  3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, QJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita NasionalFatwaMUIPPATKRekening Dormant
Previous Post

Prabowo Perintahkan Audit RS di Papua Usai Kematian Ibu Hamil Ditolak 4 RS

Next Post

Kena Efisiensi, Anggaran Penanganan Bencana Tangerang Jadi Rp44 Miliar di 2026

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya