• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

DPR Resmi Cabut Sudrajad Dimyati dari Jabatan Hakim Agung MA

by Ulfa Puspa
05-Okt-2022 15:25
in News, Nasional
MEMUTUSKAN: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 4 Oktober 2022. (Dok. Humas DPR/Lingkar.news)

MEMUTUSKAN: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 4 Oktober 2022. (Dok. Humas DPR/Lingkar.news)

803
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakila Rakyat (DPR) resmi mencabut Hakim Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. dari posisinya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat paripurna dan dijawab ‘setuju’ oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam mengontrol dan mengawasi lembaga yang menjadi mitranya. Termasuk salah satunya hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.

Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung,” ujarnya.

Rapat internal juga telah dilakuka Komisi III pada 3 Oktober 2022. Rapat tersebut akhirnya memutuskan mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.

“Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: DPR RIMahkamah Agung

Kategori Terkait

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi
Nasional

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

by Sekar Sari
19 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap, hingga Kamis, 19 Juni 2025 sebanyak 1.161 KK atau 4.088 jiwa...

Read moreDetails
Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

19 Juni 2025
Gunung Lewotobi Erupsi, Kemensos Kirim Bantuan Logistik dan Dirikan Dapur Umum

Gunung Lewotobi Erupsi, Kemensos Kirim Bantuan Logistik dan Dirikan Dapur Umum

19 Juni 2025
Indonesia Berpotensi Ciptakan 760 Ribu Lapangan Kerja Hijau di Sektor EBT

Indonesia Berpotensi Ciptakan 760 Ribu Lapangan Kerja Hijau di Sektor EBT

18 Juni 2025
320.000 Driver Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

320.000 Driver Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

18 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah
Jateng

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus sudah mengintensifkan kegiatan belajar mengaji sejak setahun terakhir....

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M
Jateng

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

by Rosyid
19 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka...

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

19 Juni 2025
Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

19 Juni 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

19 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya