SEMARANG, Lingkar.news – Anggaran Dana Desa (DD) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Jika pada 2025 setiap desa masih bisa menerima dana hingga lebih dari Rp1 miliar, pada 2026 alokasi tersebut menyusut menjadi sekitar Rp300 juta per desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan penurunan tersebut sejalan dengan berkurangnya total alokasi dana desa di Jawa Tengah.
“Pada 2025, total dana desa mencapai Rp7,9 triliun, namun pada 2026 turun tajam menjadi sekitar Rp2,1 triliun. Awalnya satu desa bisa menerima Rp1 miliar lebih. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, bahkan tidak sampai Rp400 juta,” kata Nadi.
Menurutnya, pengurangan anggaran ini berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan berbagai program. Dengan anggaran yang jauh lebih kecil, desa dipastikan harus memangkas sejumlah rencana kegiatan, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar.
“Bahkan, tidak sedikit program yang berpotensi tertunda. Efeknya pasti ada. Terutama kegiatan fisik yang sudah direncanakan desa, kemungkinan akan sedikit tertunda,” ujarnya.
Dana Desa Jateng Turun Berkaitan dengan Kebijakan Baru Pemerintah Pusat
Nadi menjelaskan, turunnya dana desa juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat, termasuk adanya pengurangan anggaran akibat pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski demikian, rincian pembagian DD tahun 2026 masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Kendati anggaran menurun, pihaknya berharap dampaknya tidak terlalu besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan di desa. Pasalnya, selain nominal yang berkurang, skema penggunaan DD pada 2026 juga mengalami perubahan. DD tidak lagi menggunakan sistem earmark atau pengalokasian khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Semoga tidak berpengaruh signifikan pada pengentasan kemiskinan. Karena kan ada juga dukungan dari APBD dan sumber dana lainnya. Upaya pengentasan kemiskinan itu tidak hanya bergantung pada dana desa,” jelasnya.
Meski tanpa sistem earmark, penggunaan DD tetap diarahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2026. Fokus penggunaan dana antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan angka stunting, penanganan perubahan iklim, serta dukungan terhadap program KDMP.
Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan baru dalam penggunaan DD pada 2026. Dana desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, pembayaran honorarium, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), maupun bantuan hukum bagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat penggunaan DD lebih efektif dan tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Rizky Riawan Nursatria













