Rembang, LINGKAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rembang melakukan langkah tegas penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA.
Berdasarkan dua alat bukti yang dibawa, AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Setelah tiga kali pemanggilan resmi tanpa kehadiran tersangka, informasi terbaru menunjukkan bahwa AFA tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang. Namun, pada Rabu (12/3/2025) pukul 12.00 WIB, tim penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan AFA di kediamannya.
Dengan cepat, tim Penyidik bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang melakukan penjemputan terhadap tersangka.
Sekitar pukul 16.00 WIB, AFA dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Rembang untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Rembang untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, proses perhitungan kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pengakuan awal menyebutkan bahwa dana yang disalahgunakan terkait dengan permainan online, dan informasi ini sedang didalami oleh pihak berwenang.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Negeri Rembang memberi ultimatum bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi , hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (vicky Rio – LINGKAR)