JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang batal dicabut.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta pada Minggu, 23 Februari 2025.
Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Nusron menegaskan hal itu tidak ada kaitannya mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Nusron menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.
Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” kata Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Nusron menyatakan akan terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)