TANGERANG, Lingkar.news – Aksi tawuran bersenjata tajam berhasil digagalkan Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 8 remaja yang masih pelajar turut diamankan.
“Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono di Tangerang, Senin, 23 September 2024.
Kompol Aryono mengatakan delapan remaja tersebut diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang.
Adapun inisial remaja yang diamankan petugas diantaranya MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Kedelapan remaja itu diketahui sebagai pemilik dari barang bukti sajam saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki sajam,” kata Kompol Aryono.
Adapun barang bukti senjata tajam yang disita petugas diantaranya celurit dan pedang, sepeda motor serta ponsel milik pelajar yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos).
Ia menuturkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek jajaran bersama Polres.
Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang dalam sepekan terakhir.
Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)