JAKARTA, Lingkar.News – Sebanyak enam mobil dan satu motor disita dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025 menjelaskan bahwa penyidik mengamankan tiga mobil dari Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025, kata dia, penyidik mengamankan tiga mobil dan satu motor usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek.
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuh kendaraan tersebut didalami penyidik terkait ada atau tidaknya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, mengenai identitas delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK, dia mengatakan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan suap/gratifikasi terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil