JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur Ramadhan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran (SE) tersebut pemerintah resmi menetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadhan, mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.
Pembelajaran Mandiri
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan
Dukung Libur Sekolah selama Ramadhan, DPR: Didik Siswa Khusyuk Beribadah
Pembelajaran di Sekolah
Tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan satuan pendidikan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhalak mulia, kepemimpunan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi pesrta didik yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan bimbingan Rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur Idul Fitri
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
“Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan,” kata Mu’ti melalui keterangan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Kemudian selama libur Idulfitri Mu’ti berharap peserta didik melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kemudian ia berpesan agar orang tua/wali berperan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)