• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

FHI Nilai Lahirnya UU ASN Beri Banyak Harapan bagi Tenaga Honorer

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
11-Okt-2023 10:09
in Nasional
FHI Nilai Lahirnya UU ASN Beri Banyak Harapan bagi Tenaga Honorer

UU ASN DISAHKAN: Menpan-RB Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) saat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

851
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, memberi ruang bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa bekerja di pemerintah. Undang-Undang itu mengatur bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini hingga Desember 2024. Mekanisme alih status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu disebut akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dewan Pengurus Pusat Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi berharap, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan PP yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. PP ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

“Kami berharap dengan adanya PP ini menjadi salah satu legacy, khususnya di akhir pemerintahan Pak Jokowi,” ucap Ketua Dewan Pembina DPP FHI Hasbi, dikutip pada Selasa, 10 Oktober 2023.

BERITATERKAIT

Hari-Pers-Nasional-2023,-Presiden-Jokowi-Harap-Media-Tetap-Idealis-dan-Objektif-Jelang-Pemilu

Hari Pers Nasional 2023, Presiden Jokowi Harap Media Tetap Idealis dan Objektif Jelang Pemilu

9 Februari 2023
Komisi-V-DPR-RI-Sebut-Belum-Perlu-Revisi-UU-Desa-soal-Tuntutan-Masa-Jabatan-Kades

Komisi V DPR RI Sebut Belum Perlu Revisi UU Desa soal Tuntutan Masa Jabatan Kades

4 Februari 2023

UU ASN Disahkan, Mahfud MD Singgung soal Tenaga Honorer Titipan

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna telah mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu salah satunya mengatur tentang nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia yang diperkirakan berjumlah hingga 2,3 juta orang.

Hasbi mengatakan, FHI sudah mengadvokasi mengenai nasib tenaga honorer selama 25 tahun. Menteri dan anggota DPR, kata dia, berganti-ganti. Akan tetapi, tak kunjung ada kejelasan mengenai nasib mereka. Menurutnya, lahirnya revisi UU ASN yang baru ini memberikan banyak harapan pada tenaga honorer.

Hasbi meminta Komisi II DPR yang mengurusi pemerintahan untuk mendorong pemerintah segera mengeluarkan PP mengenai tenaga honorer. Menurut dia, PP itu akan semakin memperjelas nasib para tenaga honorer ke depannya.

Rapat Paripurna, RUU ASN Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

“Kami meminta bisa diselesaikan tahun ini,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan UU ASN baru memberikan tenggat waktu pada pemerintah untuk mengeluarkan aturan turunan. Dia mengatakan batas waktu itu adalah 6 bulan setelah UU yang baru disahkan.

“Itu kesepakatan yang kami masukan dalam klausul UU ini,” tegas Syamsurizal.

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

RUU ASN Fokus Pemerataan, Menteri Anas Sebut Ada Reward bagi ASN di Daerah 3T

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.

RUU ASN bakal Gantikan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (Lingkar Network | Hms – Koran Lingkar)

Poin-Poin dalam UU ASN soal Honorer dan PPPK

1. Peluang honorer jadi PPPK makin besar.

Terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan honorer. Lewat UU ini juga diatur penataan honorer tak akan menyebabkan PHK massal.

2. PPPK dapat hak setara PNS, salah satunya uang pensiun.

Salah satu poin dalam UU ini mengatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, dalam hal ini diatur dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban, yang berbunyi: “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial”

3. Instansi Pemerintah dilarang rekrut tenaga honorer.

Setelah UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga tenggat waktu akhir 2024. Hal ini sesuai pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup, yang berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”.

Sumber: UU ASN 2023 (Koran Lingkar)

Tags: asnBerita NasionalDPR RIMenpan RBPeraturan PemerintahPPPKtenaga honorer
SendShareTweet

Berita Terkait

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di sejumlah negara di...

Read moreDetails
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya